Pj Kepala Desa Napalakura Sunarti Diberi Waktu Satu Minggu Selesaikan Polemik BLT

117

RAHA – Pj Kepala Desa Napalakura Kecamatan Napabalano, Sunarti diberi waktu satu minggu untuk segera menyelesaikan polemik penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I dengan masyarakat Desa Napalakura dan Pj Kades Napalakura, Sunarti yang ikut dihadiri oleh DPMD, pendamping desa, pendamping PKH, dan Camat Napabalano, Rabu (27/9).

“Paling lambat hari Rabu tanggal 5 Oktober, semua sudah selesai, saya tunggu hasilnya dikantor paling lambat pukul empat sore, supaya kami DPMD bisa melakukan langkah-langkah cepat, sebab sinkronisasi data membutuhkan waktu cukup lama, ” tegas Rustam.

Polemik BLT Desa Napalakura Kecamatan Napabalano mencuat ke publik ketika kebijakan Pj Kades Napalakura, Sunarti menahan BLT 47 orang dari 91 orang yang masuk dalam daftar penerima BLT Desa Napalakura. 47 nama tersebut tak dicairkan BLT nya karena dinilai tak layak lagi untuk mendapatkan BLT, karena beberapa alasan, antara lain 26 orang sudah mendapat bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan diantaranya ada yang mendapat honor dari desa, 3 orang sedang berada diluar desa dan 18 orang masih usia produktif.

Rustam menegaskan, mengenai 47 nama tersebut bisa dilakukan penggantian melalui musdesus, jika masih ada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapat BLT. “Soal jumlah sudah tidak bisa diganggu gugat tetap 91 orang, tapi masih bisa dilakukan penggantian sesuai Peraturan Mentri Keuangan (PMK), ” tegasnya.

Sebagai solusi, Rustam menginstruksika Pj Kades Napalakura dibawah koordinasi Camat Napabalano, segera melakukan verifikasi kembali terhadap 47 nama yang tak memenuhi syarat, melibatkan pendamping desa. “Bagi penerima yang namanya dobol atau tidak memenuhi syarat, agar dikeluarkan, ganti dengan yang memenuhi syarat, ” tegasnya.

Menyoal penerima BLT yang saat ini berada diluar wilayah desa, masih bisa diberikan BLT jika ada ahli warisnya di desa tersebut sepanjang yang bersangkutan masih ber KTP Desa Napalakura. “Basis data BLT adalah KTP, kalau KTP nya masih Desa Napalakura kemudian masih ada ahli warisnya yang tinggal di desa tersebut, tidak bisa dihilangkan, “tegasnya.

Juga masyarakat yang dapat honor dari desa, selain aparat masih bisa diberikan BLT jika memenuhi syarat. ” Kebijakan kami, aparat inti di desa tidak diberikan BLT, tapi kalau hanya dapat honor seratus ribu atau tujuh puluh ribu per bulan, bisa diberikan BLT, “tegasnya.

Komisi I DPRD Muna, La Ode Iskandar merekomendasikan agar polemik BLT Desa Napalakura diselesaikan melalui musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di desa, salah satunya adalah keputusan mengganti dan menetapkan 47 nama-nama penerima BLT.

Politisi PDIP ini meminta kepada Pj Kades Napalakura, untuk segera melakukan verifikasi nama-nama penerima BLT ini dengan melibatkan seluruh stake holder di desa termasuk pendamping desa sehingga polemik ini tak berkepanjangan dan pengaduan serupa tak terulang kembali. “Saya minta agar laporan yang disampaikan ke DPMD tentang penyelesaian persoalan ini juga disampaikan ke komisi I, ” pinta Iskandar.

Sementara itu Pj Kades Napalakura, Sunarti menegaskan bahwa 47 nama yang dinyatakan tak layak lagi Terima BLT bukan dicatut namanya. Namun saat awal pengusulan BLT nama-nama masyarakat yang memenuhi syarat untuk menerima BLT semua diusul hingga memenuhi 40 persen alokasi DD untuk BLT. Lanjutnya, namun dalam perjalanannya 47 nama tersebut tak bisa lagi diberikan BLT karena sudah menerima bansos lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). “Yang dapat PKH secara otomatis tidak bisa lagi dapat BLT karena tidak bisa dobol. Jadi nama-nama masyarakat yang 47 orang itu tidak dicatut, uangnya masih terparkir dalam rekening desa. Uang tersebut mau digunakan untuk kegiatan apa, nanti akan diputuskan lewat musdesus, ” jelasnya. *.

Komentar Pembaca