Raport Merah Tiran Mineral: Kedok Smelter Gencar Nambang!
Oleh : Aprilianto
(Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Konawe Utara
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo)
Konawe Utara Dikenal sebagai kabupaten yang sangat kaya akan sumber daya alamnya terkhusus disektor pertambangan nikelnya yang berada di jazirah sulawesi tenggara banyak investor yang berbondong bondong masuk untuk berinvestasi di bumi oheo Kabupaten Konawe Utara.
Tidak terkecuali PT. Tiran Mineral yang merupakan anak perusahaan dari Tiran Grup milik mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang pada awal masuknya pada tahun 2021 gencar mengkampanyekan wacana pendirian smelter yang sedikit memberikan angin segar kepada elemen masyrakat, pemuda, dan mahasiswa Konawe Utara.
Akan tetapi seiring berjalannya waktu PT. Tiran Mineral justru malah semakin gencar melakukan penambangan nikel di wilayah desa Waturambaha, kecamatan lasolo kepulauan, kabupaten konawe utara bahkan diduga tidak mengantongi Izin usaha pertambangan (IUP) yang jelas.
Maka dengan ini penulis berasumsi bahwa PT. Tiran Mineral tidak memiliki keseriusan dalam melaksanakan janjinya di awal yaitu mendirikan smelter, padahal perlu kita ketahui bersama bahwa jika tiran mineral mampu mendirikan smelter maka yakin dan percaya seluruh masyrakat konawe utara akan mendukung kehadirannya di Bumi Oheo Konawe Utara.
Akan tetapi seperti kata orang bijak janji tinggallah janji, sudah setahun lebih Tiran Mineral hadir di Bumi Oheo tidak kunjung menunaikan janjinya mendirikan smelter sementara di tempat lain PT. Nusantara Industri Sejati (NIS) yang jarang terdengar kabarnya malah sudah melakukan peletakan batu pertama yang dihadiri langsung oleh Wapres RI KH Ma’ruf Amin di wilayah Kecamatan Motui.
Mungkin bagi sebagian orang masih percaya bahwa PT. Tiran Mineral akan mendirikan smelter namun tidak bagi penulis dengan melihat kejanggalan yang mengarah pada ketidakseriusan PT. Tiran Mineral.
Jika memang benar PT. Tiran Mineral akan mendirikan smelter di Bumi Oheo Konawe Utara tentunya pihak perusahaan tersebut akan melakukan langkah langkah awal dimulai dengan membuat perjanjian berupa tertulis yang memiliki kekuatan hukum secara mengikat kepada pihak Pemda Kabupaten Konawe Utara.
Karena menurut penulis, keseriusan PT. Tiran Mineral dalam menunaikan janjinya itu tidak cukup jika hanya dalam bentuk verbal akan tetapi harus di buktikan secara nyata seperti kalimat adagium dalam hukum “actori incombit probatio” yang memiliki arti siapa yang berdalih maka wajib membuktikannya.
Penulis tidak hanya menyoroti PT. Tiran mineral terkait janjinya, akan tetapi juga turut menyoroti Pemda Kabupaten Konawe Utara dalam melakukan upaya upaya preventif terhadap tindakan diluar dari janji PT. Tiran mineral mendirikan smelter dan APH khusunya Polres Konut yang secara hukum terlegitimasi dan memiliki kewenangan untuk menindak tegas proses penambangan PT. Tiran mineral sebelumnya yang dinilai jauh dari kaidah-kaidah hukum.
Kalau kita telusuri lebih jauh sebenarnya memang sedari awal Pt. Tiran mineral ini tidak memiliki niat yang besar untuk mendirikan smelter di bumi oheo akan tetapi hanya berupaya menenangkan masyrakat saja dengan terus mengampanyekan rencana pendirian smelternya.
Alasan tersebut secara tegas dapat terpatahkan dengan diketahui bahwa lokasi pembangunan smelter PT. Tiran Mineral yang sebenarnya adalah di Desa Molore, Kecamatan Langgikima bukan di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
Karena menurut penulis yang merupakan putera asli konawe utara ini, tingkat keseriusan itu seharusnya sudah bisa kita lihat dalam jangka waktu setahun karena setahun itu bukan waktu yang singkat akan tetapi itu sudah cukup lama bahkan jika perlu pada awal masuknya Pt. Tiran mineral ini harus langsung melakukan peletakan batu pertama akan tetapi sampai hari ini hasilnya nihil.
Opini ini lahir karena adanya bentuk kekhawatiran dari generasi pemuda yang tiap hari berfikir demi kemajuan daerah karna melihat konawe utara yang berlatar belakang kabupaten terkaya dengan sumber daya alamnya akan tetapi nihil dari segi pengaplikasiannya dan jauh dari perintah UUD NRI 1945 Pasal 33 ayat (3) “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Berdasarkan uraian diatas, penulis memberikan ultimatum kepada pihak PT. Tiran Mineral untuk segera menunaikan janjinya membangun smelter di Konawe Utara Jika tidak, maka segeralah hengkang dari Bumi Oheo!!.