Upaya Maksimal Menuju Zero Ilegal Mining, Tipidter Polda Sultra Kembali Tangkap Pelaku Penambangan Ilegal di Konut
‘Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli tambang illegal sampai benar-benar dinyatakan kegiatan illegal mining ataupun perambahan liar di wilayah Polda Sultra dinyatakan ‘Zero’ atau tidak ada‘.
KENDARIEKSPRES.COM, – Salah satu persoalan yang mencuat akhir-akhir ini adalah berkaitan maraknya perambahan kawasan hutan lindung dan tambang ilegal di Sulawesi Tenggara.
Dir Krimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit Tipidter Polda Sultra AKBP Priyo Utomo, menegaskan Ditreskrimsus Polda Sultra terus melakukan upaya-upaya maksimal dalam rangka memberantas ilegal mining sehingga menjadikan Sulawesi Tenggara sebagai wilayah ‘Zero Ilegal Mining’ di Indonesia.
Tidak main-main, mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu menegaskan, bahwa Polda Sultra tegas dan tegak lurus dalam penegakan hukum praktik penambangan ilegal di Bumi Oheo.
Selama melaksanakan operasi, Kombes Pol Bambang Wijanarko, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra memimpin langsung Patroli penertiban tambang ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara, tepatnya di Konawe Utara (Konut), 19 Oktober lalu.
Tindak lanjut Tim Patroli Mining yang digelar oleh tim gabungan Subdit IV TIPIDTER Dit Reskrimsus Polda Sultra dan gabungan dari Dittipdter Bareskrim Polri, kembali menangkap langsung praktik penambang illegal saat menggelar patroli di wilayah Konawe Utara.
“Ada dua titik lokasi yang kami amankan dan kami tindak lanjuti dan saat ini masih dalam kegiatan proses dan pendalaman terkait para pelaku illegal mining tersebut,” kata Priyo.
Lanjut Eks Kasat Reksrim Polres Jawa Tengah itu menyampaikan, untuk operasi di wilayah Kolaka Utara saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Kolaka Utara di kawasan Blok eks IUP Mining Maju (MM).
“Saat ini Kami dari Subdit IV Tipidter mengamankan satu orang tersangka dan sudah kami tahan. Di lokasi PT Antam eks IUP PT Hafar Indotec, Blok Mandiodo. Kami lakukan pengamanan atas nama inisial ATY yang merupakan pelaku penambangan perorangan (sendiri, red) bersama 4 alat berat jenis excavator. Pelaku yang mendanai ATY identitasnya sudah kita kantongi,” ungkap Priyo.
Priyo menambahkan Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus secara berkelanjutan melakukan patroli tambang illegal sampai benar-benar dinyatakan kegiatan illegal mining ataupun perambahan liar di wilayah Polda Sultra dinyatakan ‘Zero’ atau tidak ada.
“Dari hasil analisa dan evaluasi yang kami lakukan terkait penambangan liar dan illegal mining ini. Saat ini hampir sudah dinyatakan 95 persen real tidak ada kegiatan penambangan liar. Sementara 5 persen diantaranya kemarin yang dilakukan penangkapan itu,” tutup Priyo.
Sebelumnya diberitakan, penegakan Hukum Tak Pandang Bulu ditunjukkan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra yang terus berkomitmen dalam menangani kasus ilegal mining yang ada di wilayah hukum Polda Sultra.
Priyo merincikan bahwa sepanjang tahun 2022, Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra telah menangani laporan polisi, 8 kasus ilegal mining, 1 kasus masih dalam proses lidik dan 5 kasus sudah dalam proses sidik. Sebanyak 2 kasus telah selesai (dilimpahkan ke Kejaksaan) dengan 2 tersangka.
Ditreskrimsus Polda Sultra juga telah menerima 54 pengaduan.
Sebanyak 24 kasus dalam proses lidik, 21 kasus tidak ditemukan cukup bukti, 8 kasus dalam proses lidik dan 1 kasus sudah proses sidik.
Ketua Exco Pengrov PSSI Sulawesi Tenggara (Sultra) itu mengatakan, dalam kurun waktu setahun. Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra tercatat mengalami peningkatan penyelesaian perkara ilegal mining sebesar 10 persen dibandingkan di tahun 2021. (red)