Dokumen Shipping Instruction PT Bosowa Mining Diduga Bocor, KTT: Masih Ditelusuri
KENDARIEKSPRES.COM, – Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bosowa Mining Dian Lesmana, buka suara terkait dugaan keterlibatan PT Bosowa Mining dalam memuluskan kegiatan PT. Putra Jaya Perkasa (PJP) sampai ke tahap barging.
Kata dia, pihaknya tidak pernah menerbitkan dokumen Shipping Instruction (SI) atau instruksi pengapalan bernomor : 034/BSW-KR-SI/X/2022 tersebut yang ditujukan kepada PT Hana Fuku Tradind atau Notify Party yang akan mengirimkan ore nikel menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tenggah (Sulteng).
“Jadi jelas ada yang menyalahgunakan dokumen kami (PT Bosowa Mining, red) dengan cara mengeditnya untuk kepentingan pribadi. Format tersebut milik kami. Coba perhatikan baik-baik itu SI nya kelihatan sekali hasil editan. Olehnya itu kami sedang telusuri sumbernya,” ucapnya.
Dian tidak membantah saat ditanya adanya oknum yang menyalahgunakan dokumen milik PT. Bosowa mining.
Sampai saat ini pihaknya mash menelusuri adanya orang dalam atau pihak luar yang mengedit dokumen Shipping Instruction PT Bosowa Mining untuk kepentingan pribadi.
“Masih ditelusuri,”ucap singkat Dian Lesmana, Sabtu 14 November 2022.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Sulawesi Tenggara (Ampuh Sultra), Hendro Nilopo, menyoroti dugaan pertambangan tanpa izin, penggunaan dokumen terbang, manipulasi laporan kedatangan dan keberangkatan kapal hingga penggunaan Jetty ilegal.
Menurutnya, kasus pengamanan alat berat yang tengah melakukan barging ore nikel ke Jetty Malibu harus diusut sampai tuntas. Sebab, menurut dia, ada banyak pihak yang diduga terlibat dalam memuluskan kegiatan PT Putra Jaya Perkasa (PJP) sampai ke tahap barging.
Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, terkait dugaan permufakatan jahat pertambangan PT PJP, Hanafuku Trading dan PT Bosowa Mining yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif.
Aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, terkait dugaan permufakatan jahat pertambangan PT PJP, Hanafuku Trading dan PT Bosowa Mining yang dinilai terstruktur, sistematis dan masif.
Pertama, terkait adanya dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) yang diduga dilakukan oleh PT Putra Jaya Perkasa.
“Padahal setau kami, masih ada tim dari Mabes Polri yang stay di Konawe Utara. Tapi mereka masih berani melakukan barging,” imbuhnya.
Kedua, eksistensi PT. Hana Fuku Trading milik salah seorang pengusaha Warga Negara Asing (WNA) yang diduga sebagai pemodal sekaligus penadah hasil tambang ilegal (nikel) dari PT. Putra Jaya Perkasa (PJP).
“Ini juga wajib di telusuri, terkait keterlibatan PT Hana Fuku Trading sebagai pemodal sekaligus penadah hasil tambang (nikel) ilegal dari PT. PJP. Terlebih setau kami pemilik PT Hana Fuku Trading ini adalah seorang pengusaha WNA,” terangnya.
Ketiga, terbitnya Instruksi Pengapalan (shipping instruction) atau dikenal dengan SI dari PT Bosowa Mining yang dimana dalam surat bernomor : 034/BSW-KR-SI/X/2022 tersebut menyebutkan PT Hana Fuku Tradind atau Notify Party atau pihak kedua yang akan mengirimkan ore nikel menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia di Morowali, Sulawesi Tenggah (Sulteng).
Dalam SI yang diterbitkan pihak PT Bosowa Mining itu juga disebutkan kapal yang akan memuat ore dari Jetty PT Bosowa Mining di Konawe Utara menuju Jetty Wangxiang Nickel Indonesia adalah kapal BG. AME 801 dengan TB. AME 01. Sedangkan pemuatan dilakukan dari tanggal 30 – 31 Oktober 2022.
“Ini yang sangat mencurigakan menurut kami, dalam SI yang diterbitkan oleh PT Bosowa Mining sangat jelas bahwa Kapal BG. AME 801 seharusnya sandar di Jetty PT Bosowa Mining dan melakukan pemuatan atau pengisian nikel dari tanggal 30 – 31 Oktober 2022. Namun faktanya Kapal BG. AME 801 justru sandar di Jetty Malibu pada tanggal 31 Oktober 2022,” ungkap Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Oleh karena itu, pihaknya menduga adanya kerjasama yang terstruktur antara PT. PJP selaku penambang, PT. Hana Fuku sebagai pemodal sekaligus penadah nikel ilegal dan PT. Bosowa Mining sebagai penyedia dokumen terbang. (red)