FAMHI Sultra Desak KPK Periksa Sulkarnain Kadir, Sulkoni, Rifki Fajar, Kadis Kesehatan, dan Kadis Pertanian Kota Kendari

726

KENDARIEKSPRES.COM,  – Forum Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara – Jakarta mendesak KPK RI untuk memanggil dan memeriksa mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir, Kadis Kesehatan serta Kadis Pertanian terkait beberapa dugaan korupsi di Pemkot Kendari.

Ketum FAMHI Sultra-Jakarta, Midun Makati, menyebutkan, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) “Indonesia adalah Negara Hukum”. maka sudah sepantasnya di negeri ini tidak ada yang kebal Hukum, siapapun dia ketika bersalah harus diproses sesuai dengan mekanisme Undang-Undang yang berlaku, dan Aparat Penegak Hukum harus menjamin prinsip-prinsip Hukum itu.

Kata dia, Pemkot kendari melalui Bappeda Kota Kendari mengajukan pinjaman Dana PEN Rp.349 ,milliar kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI), Kemudian tahun 2021 telah dicairkan namun sampai saat ini dana Pinjaman PEN tersebut tidak jelas dan tidak bisa dipertanggung jawabkan penggunaannya.

“Sampai saat ini masih banyak proyek peninggalan saudara Sulkarnain Kadir yang mengalami mandeg sebut saja, Taman Kota, Kantor Walikota, Ring Road, Rumah Sakit Tipe D dan pengadaan Alkes yang tidak jelas dimana kami duga merugikan Negara puluhan milliar bahkan ratusan milliar,” ucap Don Mike, sapaan akran Midun Makati.

Lanjut dia, beberapa paket proyek diduga terjadi korupsi baik gratifikasi maupun penyuapan salahsatunya adalah pembangunan Rumah Sakit Tipe D. Mulai dari perencanaan sampai pada pelaksanaan tidak sesuai mekanisme tender dan penawaran, langsung penunjukkan oleh pihak Pemkot. dimana sampai hari ini tidak ada Progres sama sekali, padahal nilai kontraknya sangat Fantastik yaitu senilai Rp. 88,2 Milliar yang dianggarkan dari Pinjaman Dana PEN.

Belum lagi masalah pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari yang menelan anggaran Rp. 55,5 Milliar menggunakan Dana PEN, dimana saat ini sudah dibelanjakan Alat kesehatan (Alkes) Sebesar Rp. 31 Milliar tetapi anehnya Alkes tersebut tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini, bahkan Kepala Dinas Kesehatan dalam Rapat Bersama lembaga DPRD Kota Kendari selaku mitra kerja dan pengawas anggaran tidak memberi tahu keberadaan Alkes tersebut, dan berdalih Alkes disimpan digudang pihak ketiga dan tidak boleh diketahui oleh pihak manapun.

“Bahwa, yang menjadi aneh bagi kami adalah terkait penunjukan dan Pelantikan Direktur Rumah Sakit Tipe D oleh Mantan Walikota (Sulkarnain Kadir), padahal Rumah sakit tersebut belum Dibangun dan masih tahap Penggusuran.’ katanya.

LAnjut dia, dugaan FAMHI Sultra terdapat penyalahgunaan kewenangan (Jabatan) dan pengejaran Fee Proyek, yang dimana merupakan perbuatan Koruptif. diduga melanggar Undang-undang No. 31 tahun 1999 JO. Undang-undang No. 20 tahun 2001 JO. Undang-undang No. 30 tahun 2002 JO. Undang-undang No. 19 tahun 2019. Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“FAMHI Sultra-Jakarta mendesak KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa diantaranya, saudara. sulkoni, rifki fajar dan sahuriyanto kami duga oknum-oknum tersebut punya peran masing-masing, Saudara Sulkoni dan Rifki Fajar serta Sahuriyanto (Kadis Pertanian Kota Kendari,red), kami duga sebagai orang kepercayaan mantan Walikota Kendari dalam Mengurus Proyek dan pengangkatan Jabatan dilingkup Kota Kendari.

“Dugaan kami saudara. Sulkoni selaku ketua TIM yang mengkoordinir dan menjadi aktor dalam pengurusan Proyek di Pemkot Kendari dan pemilihan oknum-oknum yang akan menduduki jabatan dan dilantik oleh Mantan Walikota Kendari (Sulkarnain Kadir.red). Setiap pertemuan dan rapat dengan mantan Walikota Kendari, dugaan kami saudara Sulkoni yang mengkoordinir anggota TIM (Walikota Kendari, Rifki Fajar dan Sahuriyanto) bahkan pertemuannya sudah diatur di Kafe milik saudara Sulkoni yang beralamat di Jalan Ahmad Dahlan (Dekat PLN Kota Kendari),” tutup Don Mike.

Jurnalis Kendariekspres.com mencoba konfirmasi kepada Sulkarnain Kadir melalui telepon selulernya, namun hingga berita ini di terbitkan belum ada respon dari bersangkutan. (red)

Komentar Pembaca