Gugatan Suhadi Ditolak PN Kendari, Sugeng Purwanto, Anugrah Bregas Priambodo dan Ng Ngadisurya Masih Pengurus Sah PT Hikari Jeindo
KENDARIEKSPRES.COM, – Sengketa kepengurusan PT Hikari Jeindo yang sah yakni Anugrah Bregas Priambodo dan Ng Ngadisurya dengan Şuhadi, yang menyatakan dirinya sebagai Direktur PT Hikari Jeindo menemui titik terang. PN Kendari akhirnya menolak gugatan Suhadi terhadap kepengurusan yang sah PT Hikari Jeindo.
Adanya putusan penolakan PN Kendari terhadap gugatan Suhadi dibenarkan Evans Hasibuan dan Suntarajaya Kwangtama selaku Tim Kuasa Hukum Sugeng Purwanto dan Anugrah Bregas Priambodo, saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media di salah satu hotel di Kendari, Rabu (30/11).
Evans Hasibuan mengatakan Sugeng Purwanto, Anugrah Bregas Priambodo dan Ng Ngadisurya masih merupakan pengurus yang sah dari PT Hikari Jeindo, karena belum ada putusan Pengadilan yangmenyatakan tidak sahnya akta perubahan pengurus PT Hikari Jeindo tersebut.
Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 80/PDT/2022/PT KDI antara Suhadi dahulu penggugat sekarang pembanding melawan Anwar dan kawan- kawan dahulu para tergugat sekarang para terbanding yang mana dalam amar putusan Banding tersebut berbunyi, ‘menerima Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut’.
“Sehingga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Kdi, tanggal 18 Agustus 2022 yang dimohonkan banding dan menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang ditingkat banding sebesar Rp. 150.000,” ucap Evans.
Lanjut Evans menegaskan, pernyataan dari kuasa hukum Suhadi, yang mengatakan bahwa pihak Sugeng Purwanto dan Anugrah Bregas Priambodo dan NG Ngandisurya tidak menyerahkan kontra memori itu tidaklah benar.
“Bahwa kami selaku kuasa hukum dari Pihak Sugeng Purwanto dan Anugrah bregas Priambodo serta NG Ngadi surya telah menyerahkan kontra banding melalui PN Kendari dan itu dibuktikan dengan tanda terima dari PN Kendari tertanggal 26 September 2022, yang ditanda tangani bersama Panitera PN Kendari, Syarifuddin SH., M. Hum,” sanggah Evans yang juga.
Bendahara YLC Peradi Mataram itu mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap perkara ini. “Kami sebagai kuasa hukum bersama klien kami Sugeng Purwanto, dan Anugrah Bregas Priambodo, sangat menghormati dan mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara terhadap perkara ini, kami berharap dapat sama-sama menghargai Putusan yang telah ditetapkan ini”, tutup Evans. (red)