KENDARIEKSPRES.COM, – Pemerintah Kota Kendari kembali mengelar rapat koordinasi mengenai pengolahan pasir di Kecamatan Nambo Kota Kendari, Selasa (22/11/2022).
Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Pola Balai Kota Kendari ini dihadiri oleh OPD terkait, DPRD Kota Kendari, Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra, ATR BPN, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan Forkopimda serta Aliansi Pelajar Pemerhati Lingkungan atau AP2L Sultra.
Selain itu juga, Pemkot Kendari bersama Forkopimda membentuk tim yang diketuai oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturrahman, untuk mencari solusi tentang tambang galian C Nambo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan, pertemuan ini untuk mencari solusi efektif berdasarkan hasil rapat sebelumnya di Kantor Kecamatan Nambo.
Ridwansyah Taridala menyebut berdasarkan hasil rapat sebelumnya, aktivitas pertambangan di Kecamatan Nambo diakui memang tidak memiliki izin legal sehingga berbenturan dengan peraturan yang ada utamanya RTRW Kota Kendari.
Selain itu, terdapat juga masyarakat yang mengantungkan hidupnya pada aktivitas pertambangan ini.
Sementara itu, lanjut Sekda Kota Kendari, terdapat perusakan lingkungan akibat adanya dampak dari pertambangan mineral bukan logam.
“Sangat betul, kita saksikan, bahwa pantai Nambo yang menjadi salah satu objek wisata kita di Kota Kendari sudah berdampak serius, secara kasat mata kita lihat, air pantai Nambo itu sudah tidak seperti dulu lagi,” katanya.
Tommy P. A Bunggasi dari Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang Provinsi Sultra menangapi hal ini, menyarankan agar aktivitas tambang di Nambo memang sebaiknya dihentikan, karena berdampak pada pelanggaran Undang-Undang.
Pasalnya pelanggaran tata ruang ini bisa masuk keranah kementerian dan bareskrim.
“Kegiatan yang ada di Nambo kalau bisa dihentikan sementara, pelanggaran tata ruang ini jangan sampai masuk di kementerian dan bareskrim,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Kendari akhirnya mengambil tindakan terhadap tambang galian C di Nambo yang kembali beroperasi, dengan mengunakan izin Kelompok Usaha Bersama (KUBE) yang peruntukannya bukan untuk pertambangan. Hal tersebut diungkapkan Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu., AP., M.Si saat memimpin langsung Rapat Dengar Pendapat terkait Pengelolaan Pasir Nambo di Kantor Camat Nambo, Rabu (16/11).
Didampingi Sekretaris Daerah Kota Kendari Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si, beserta Forkopimda, rapat tersebut bertujuan untuk mendengarkan persoalan pengelolaan yang telah beberapa kali diberikan peringatan hingga penyegelan usaha karena adanya ketidaksesuaian tata ruang Kota Kendari, bahwa di daerah Nambo tidak ada ruang untuk pertambangan.
“Kelompok Usaha Bersama atau KUBE yang digunakan pengelola Tambang galian C peruntukannya bukan untuk pertambangan. Oleh karena itu, saya meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari untuk menghentikan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari sektor tambang galian C di Nambo. Tentu Pemkot Kendari berupaya untuk mencari solusi agar masyarakat dan pengelola tambang dapat mendapatkan solusi yang baik. Kami juga akan menemui pemerintah Provinsi Sultra tentang izin usaha tambang di Nambo, karena provinsi yang berwenang mengeluarkan izin.” katanya. (**)