Tipidter Polda Sultra Berhasil Ringkus 10 orang Pelaku Ilegal Mining di Pulau Maniang Pomalaa

124

KENDARIEKSPRES.COM, – Polda Sultra kembali menunjukkan ‘taringnya’  dalam menegakkan hukum bagi para penambang ilegal yang kedapatan melakukan pelanggaran. Tim Unit Tipidter Polres Kolaka lakukan penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal di Pulau Maniang Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol  Bambang  Wijanarko melalui Kepala Subdirektorat (Kasubdit) IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Priyo Utomo, menjelaskan informasi adanya aktifitas penambangan ilegal tersebut didapatkan dari masyarakat setempat. Mendapatkan laporan tersebut Tim Unit Tipidter Polres Kolaka segera menuju ke lokasi.

“Pada hari Jumat 11 November 2022, sekira pukul 11.00 wita bertempat di Pulau Maniang Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Tim Unit Tipidter Res Kolaka telah menemukan aktifitas pertambangan di lokasi Pulau Maniang,” ucap Priyo.

Dikatakan lebih lanjut oleh mantan Kanit Resmob Polda Jateng itu, bahwa setiba tim di stok file jetty di temukan alat berat berupa excavator sebanyak 1 unit yang sedang mengumpulkan ore/nikel dan 1 unit excavator yang sedang terparkir dan 3 Unit dump truck yang bermuatan ore/nickel dilokasi Jetty.

Sementara di lokasi Pit atau tempat produksi, ditemukan 2 unit Excavator dan 2 unit doser yang dalam posisi terparkir/terdiam.

Tim juga berhasil mengamankan 10 orang  operator alat berat dan dump truk. Sepuluh orang yang ditangkap adalah MA (Operator Excavator), AD (Operator Excavator),AR (Operator Excavator), AL (Operator Excavator),AS (Operator Excavator), AR (Driver Dozer), MG (Driver Dump Truk), RT (Driver Dump Truk), WY (Driver Dump Truk), dan SP (Pengawas Lapangan).

“Dari hasil pemeriksaan great control/pengawas lapangan yakni SP menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan dimulai sejak tanggal 6 Oktober 2022, mereka melakukan aktifitas pertambangan di Pulau Maniang berdasarkan perintah dari lelaki diketahui berinisial SB,” ucap Priya.

Lanjut Priyo, mengatakan, dari pengakuan SP bahwa yang melakukan penambangan di pulau maniang adalah perusahaan PT. PRINCOVAD berdasarkan penyampaian saudara SB. 

Sementara pengakuan dari seluruh operator dan driver, mereka tidak mengetahui nama perusahaan yang melakukan penambangan karena operator bekerja berdasarkan perintah dari pemilik alat yang berkontrak dengan PT. Baula Mineral Mining (BMM) dan hanya menerima upah kerja dari perusahaan pemilik kendaraan tersebut.

Selama pelaksanaan aktifitas pertambangan di pulau maniang dari tanggal 6 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 11 November 2022. Para pelaku penambangan ilegal tersebut sudah memproduksi ore nikel sebanyak 10.000 metrik ton dan telah melakukan pengapalan/penjualan sebanyak 7.500 metrik ton pada akhir bulan Oktober 2022.

Masih tersisa ore nikel sebanyak kurang lebih sebanyak 3.000 metrik ton yang masing-masing saat ini masih tersimpan ditempat yang berbeda antara lain 1.000 metrik ton di Pit tempat produksi dan kurang lebih 2.000 metrik ton di stok file jetty .

“Saat ini kami masih menggali keterangan, apakah ada pelaku lain atau tidak. Intinya saat ini masih dalam pendalaman” jelasnya.

Priyo menegaskan, Ini menjadi bukti ketegasan sekaligus komitmen Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto, dalam memberantas praktik kejahatan lingkungan termasuk praktik tambang ilegal di wilayah hukumnya.

“Hal ini merupakan harapan dan komitmen dari Kapolda Sultra Irjen Pol Drs. Teguh Pristiwanto untuk menjadikan wilayah Sulawesi Tenggara bebas dari kasus yang bisa merusak hutan dan lingkungan hidup,” tutup Priyo. (Red)

Komentar Pembaca