KENDARIEKSPRES.COM, – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka terkait kasus praktik tambang ilegal di kolaka utara (25/11/2022)
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, saat dikonfirmasi membenarkan kabar tersebut dan mengatakan akan segera melimpahkan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sultra untuk ditindaklanjuti.
“Kami telah melakukan penahanan, selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan tinggi sultra utk segera diteliti,” terang mantan Kasat Resmob Polda Jateng itu, Sabtu (26/11/2022).
Ketua Exco Aspro PSSI Sultra itu mengatakan tersangka yang baru ditahan itu berinisial AS. Kata dia,
AS ditahan lantaran kedapatan melakukan penambangan di lokasi tambang yang di Kolaka Utara tanpa memiliki dasar yang sah dair pejabat yang berwenang.
“Tersangka (AS, red) melakukan penambangan ilegal di EKS IUP PT PDP.Sehingga kami melakukan penyidikan dan upaya upaya paksa sesuai dengan SOP Kepolisian atas kasus ilegal mining ini,” ucapnya.
Atas perbuatanya, tersangka AS dijerat ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda 100 miliar rupiah.
Sebelumnya diberitakan, Kasus ilegal mining dengan tersangka berinisial TF, yang ditangani oleh penyidik Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Poda Sulawesi Tenggara (Sultra), juga akan segera dilimpahkan ke Jaksa.
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto yang dikonfirmasi membenarkan terkait akan dilimpahkannya kasus tersebut.
“Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, bahwa seluruh berkas perkara kasus ilegal mining dengan tersangka TF, telah dinyatakan lengkap (P21),” ujar Didik.
Mantan Kapolresta Kendari ini menerangkan, setelah mendapat pemberitahuan P21 dari Jaksa, selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Saat ini penyidik dari kami sedang mempersiapkan untuk tahap II ke jaksa, selanjutnya menunggu proses persidangan,” terangnya.
Didik menjelaskan, TF merupakan satu tersangka yang diamankan oleh aparat karena kedapatan melakukan penambangan secara ilegal di kawasan eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Hafar Indotec, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sultra.
“ATY ini penambang ilegal perorangan yang kami amankan pada Rabu, 26 Oktober 2022, di kawasan eks IUP PT. Hafar Indotec di Blok Mandiodo,”tandasnya.
Sekadar diketahui, penambangan nikel ilegal ini terungkap berawal dari operasi gabungan Subdit IV Tipidter Polda Sultra yang dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra AKBP Priyo Utomo. Hanya dalam kurun dua bulan, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil meringkus sekelompok penambang ilegal di wilayah hukum Polda Sultra.
Pada periode september hingga oktober 2022 kemarin, Tim Operasi Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengungkap 13 kasus tambang illegal di wilayah hukum Polda Sultra.
Diantaranya 6 kasus di tangan Polda Sultra, dengan 4 TKP di Kabupaten Konawe Utara dan 2 TKP di Kabupaten Kolaka Utara. (red)