Viral Jasa Tembak Vaksin Tembus PeduliLindungi, Ini Faktanya

174

KENDARIEKSPRES.COM, – Tawaran “jasa tembak” sertifikat vaksinasi Covid-19 beredar di media sosial. Oknum di medsos mengklaim sertifikat bodong mereka bisa diterima di aplikasi PeduliLindungi.

Beredar di aplikasi pesan singkat, Telegram, sebuah group yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dahulu.

Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuat sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa harus melakukan proses vaksinasi sebelumnya dengan dikenai biaya tertentu bagi setiap orang yang menggunakan jasa tersebut.

Namun melansir dari Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan, Anas Maruf menyampaikan bahwa pihak yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin bagi seseorang tanpa harus melakukan vaksinasi sebelumnya ialah bentuk dari penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya percepatan vaksinasi.

Hal itu akan membahayakan diri sendiri dan masyarakat. Karena jika seseorang tidak melakukan vaksinasi, akan memiliki risiko yang besar terpapar Covid-19 dengan gejala berat.

Sertifikat vaksin yang diterima oleh seseorang hanya dikeluarkan oleh pemerintah melalui website resmi ataupun melalui aplikasi PeduliLindungi dibawah pengawasan Pemerintah setelah seseorang melaksanakan proses vaksinasi.

Selain itu, jasa pembuatan sertifikat vaksinasi bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Tawaran “jasa tembak” sertifikat vaksinasi juga beredar di media sosial Facebook. Ada sebuah post yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa perlu melakukan vaksinasi terlebih dahulu.

Penyedia jasa menyebutkan, mereka dapat membuat sertifikat vaksin Covid-19 yang bersifat resmi dan dapat digunakan sebagai syarat untuk bepergian atau melakukan perjalanan.

Mengutip dari laman resmi Covid-19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyatakan bahwa tindakan pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 dapat dikenai hukum pidana terkait dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu dengan ancaman penjara paling lama enam tahun.

Bahkan pada tanggal 6 September 2021 telah dilakukan penangkapan atas kasus jasa pembuatan sertifikat vaksin dengan dikenakan sanksi pasal berlapis karena telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Berdasarkan pada seluruh referensi, informasi terkait jasa pembuatan sertifikat vaksin tanpa harus melakukan vaksinasi ialah informasi salah dan masuk ke dalam kategori konten palsu.

Komentar Pembaca