Wadirkrimsus Polda Sultra Didik Erfianto: Tidak Ada Perbedaan, Semua sama. Kalau Pidana Kita Lakukan Penegakkan Hukum
KENDARIEKSPRES.COM – Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Didik Erfianto menyebutkan, untuk mengurangi perkara terjadinya penambangan ilegal pihaknya menggunakan pendekatan secara edukasi kepada para penambang dalam penegakkan hukum di wilayahnya tersebut.
“Untuk edukasi kita sudah berjalan. Istilahnya sudah karena hal-hal sebelumnya sudah dilakukan edukasi dan para penambang ini rata-rata sudah mengerti bagaimana aturannya bermain, aturannya bagaimana melakukan kegiatan penambangan,” kata AKBP Didik Erfianto di ruang Wadirkrimsus Polda Sultra, baru-baru ini.
Menurut AKBP Didik Erfianto, para pelaku pelanggaran pidana dalam penambangan ilegal umumnya tidak memiliki izin penambangan. Hal itu diketahui ketika dalam penyelidikan ditemukan bahwa para penambang tidak mampu menunjukkan izin usaha penambangannya.
“Jadi orang melakukan pidana pelanggaran kareana tidak ada izin usahanya. Usahanya di situ dikatakan ada massanya, dia misalnya harus mengantongi izin pakai penggunaan kawasan hutan. Terus dia juga punya rencana kegiatan,” jelasnya.
AKBP Didik Erfianto mengungkapkan bahwa pelanggaran penambangan yang banyak terjadi di Sultra ada beberapa perusahaan penambangan yang tidak memiliki izin hak guna pakai kawasan hutan.
“Kalau yang terakhir kawasan hutan lindung. Terus yang sebelumnya itu Kataliium (sebuah perusahaan lokal), terus yang sebelumnya lagi tidak memiliki IPKH (Izin Pakai Kawasan Hutan) atau penggunaan kawasan hutan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam penanganan perkara penambangan ilegal di kawasan hutan dilakukan secara adil dan sama, tidak ada perbedaan antara satu sama lainnya. “Semua sama. Kalau pidana kita lakukan penegakkan hukum,” tegasnya.
Didik Erfianto menjelaskan mengenai perkara penambangan yang ditangani oleh Polda Sultra terkait perkara penambangan ilegal yang berada di kawasan hutan.
“Yang terakhir ada masalah ilegal juga masalah hutan lindung,” dia mencontohkan.
Dalam penegakkan hukum pada ranah pertambangan di Polda Sultra terakhir terhitung pada 2022 sekitar 45 perkara. Dan perkara yang besar ditangani adalah terkait penggunaan izin penambangan kawasan hutan lindung.
“Di sini yang paling besar yang terakhir itu. Yang terakhir yang paling besar (adalah) penggunaan kawasan hutan lindung, itu yang paling besar,” pungkas AKBP Didik Erfianto. (Nikel)