KENDARIEKSPRES.COM, – Moda transportasi udara alias pesawat tampaknya masih jadi andalan masyarakat untuk pergi berlibur, termasuk pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) sebentar lagi.
Namun, pemerintah memberi sejumlah syarat naik pesawat untuk liburan Nataru. Aturan ini dikeluarkan agar protokol kesehatan tetap berlaku di perjalanan pesawat.
Selain itu, tentunya untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang tengah meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan aturan tentang syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
1. Patuhi protokol umum
Calon penumpang harus mematuhi protokol umum yang terdiri atas:
Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeri
Calon penumpang harus mematuhi protokol perjalanan dalam negeri, yaitu.
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
3. Wajib vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini.
Usia 18 tahun ke atas
Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
Warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
Usia 6-17 tahun
Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
Di bawah 6 tahun
Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
4. Tak perlu PCR atau antigen
Calon penumpang kini tak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen untuk naik pesawat
5. Komorbid dikecualikan dari syarat vaksin
Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen
Demikian syarat naik pesawat untuk liburan Nataru. Semoga bermanfaat. (CNNIndonesia)
Baca juga !
Komentar Pembaca