KENDARIEKSPRES.COM, – Wilayah Sulawesi Tenggara yang kaya akan sumber saya alam membuat banyak orang mengeruk hasil alamnya secara sembarang.
Bahkan kegiatan ini telah berlangsung lama, hingga tambang-tambang ilegal menjamur hampir di seluruh daratan Sulawesi Tenggara.
Salah satu yang banyak ditemukan oleh Tipidter Polda Sultra adalah di Kabupaten Kolaka Utara.
Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas tambang ilegal yang berada di di kawasan lokasi eks IUP PT Putra Dermawan Pratama (PT PDP) yang ada di Desa Waitombo, Kecamatan Lambai, Kolaka Utara.
Subdit IV Tipidter Polda Sultra menggelar operasi gabungan dan menggerebek tambang ilegal IUP PT PDP pada awal November 2022 kemarin.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Tipidter Polda Sultra menyita sejumlah alat berat, di antaranya excavator dan tongkang yang terparkir di jetty. Jetty tersebut diduga jetty milik PT Kasmar Samudera Indonesia (KSI) yang diduga kuat ilegal.
Tim juga mengamankan sejumlah mobil mini bus di antaranya merek Triton dua unit, dan satu unit Avanza.
Tim juga menemukan lima dump truk jenis Fuso yang ditinggalkan sopirnya, di mana tiga di antaranya masih berisi muatan ore nikel. Ore nikel itu diduga akan dibawa ke jetty KSI.
Direktur reskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Widjanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, mengatakan, tidak kurang dari satu bulan, pelimpahan berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap.
Priyo menjelaskan, dalam kasus penambangan ilegal tersebut, saat ini telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AG. Kata Priyo, saat ini menunggu pelimpahan tahap dua dan dinyatakan telah P21 yang mana berkas telah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Tersangka inisial AG juga nantinya akan kita serahkan ke Kejati Sultra untuk proses peradilan. ” jelas Priyo kepada media, Selasa (13/12/2022).
Mantan Kanit Resmod Polda Jateng ini menyebutkan, AG ditetapkan jadi tersangka pada bulan lalu, karena diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan eks IUP PT PDP, Kolut.
Priyo menegaskan, pelimpahan kasus penambangan ilegal yang ia tangani sebagai bukti keseriusan dalam melakukan penindakan. Selain itu, penindakan ini dilakukan merupakan bagian dari komitmen dan mendukung pemerintah daerah mengatasi tambang ilegal yang masih terjadi Sulawesi Tenggara.
“Terkait pertambangan, semua penambang ilegal akan kita luruskan. Jika masih ada penambangan ilegal yang beroperasi, akan kita tutup,” tegas Ketua Exco PSSI Sultra itu. (red)