Kasus Ilegal Mining di Pulau Maniang Masuk Tahap Penyidikan

248

KENDARIEKSPRES.COM, – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas praktik tambang ilegal.

Hal tersebut buntut viralnya pengakuan seorang mantan polisi bernama Ismail Bolong, yang mengaku adanya setoran dari praktik tambang ilegal kepada oknum di tubuh Polri.

Bahkan, kapolri menyatakan pejabat polri yang terbukti melindungi aktivitas tersebut bakal diberikan sanksi tegas berupa pencopotan sebagai pejabat Polri.

Di sisi lain, jajaran Tipidter Ditreskrimus Polda Sultra bersma Polres Kolaka, bergerak melakukan penertiban praktif tambang nikel ilegal di wilayahnya.

Aipda Riswandi selaku Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka menyatakan, pihaknya saat ini terus memantau adanya dugaan praktik penambangan ilegal di di Pulau Maniang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara

Bahkan, status penyelidikan kini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Terkait tambang ilegal di Pulau Maniang, saat ini kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, oleh Sat Reskrim Polres Kolaka,” ujar Aipda Riswandi melalui pesan tertulis, Rabu (14/12/2022)

Aipda Riswandi juga menanggapi soal kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam praktik tambang ilegal itu.

“Terkait keterlibatan adanya oknum instansi, yang dapat kami sampaikan bahwa untuk polri, dari Reskrim telah berkoordinasi dengan Propam Polres Kolaka untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Pihak Polres Kolaka mengimbau agar ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang menjalankan praktik penambangan ilegal.
“Untuk ke depannya diharapkan tidak terjadi lagi aksi penambangan ilegal, diharapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal,” tandasnya.

LPPH minta polisi usut tuntas

Sementara itu, Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan tambang nikel ilegal di Pulau Maniang.
Hal ini di ungkapkan oleh Rendi Tabara selaku Ketua LPPH melalui keterangan pers, Rabu.

“Kemarin kan yang melakukan penertiban di Pulau Maniang Polres Kolaka, untuk itu kami meminta agar kasus ini di selidiki secara tuntas karena melihat akses ke pulau Maniang ini susah di jangkau dan kami ingin melihat apakah kegiatan ini berakhir hanya sekedar penyegelan ataukah sampai di meja sidang,” katanya Rabu (16/11/2022).

Selain itu, Rendi juga meminta agar semua pihak-pihak yang terlibat agar segera di periksa karena menurutnya aktivitas tambang nikel diduga tanpa izin di pulau Maniang melibatkan beberapa instansi.

“Sebanyak 7.500 MT sudah berhasil close untuk dikirim ke smelter. Tentunya untuk mengeluarkan barang rampasan tersebut melibatkan banyak orang, di antaranya adalah mulai dari syahbandarnya yang memberikan izin berlayarnya. Kemudian fasilitator penyedia dokumen agar barang tersebut bisa keluar dan yang paling penting adalah ownernya dan penadah nikelnya, karena merekalah otak di balik ilegal mining ini,” bebernya.

“Dari beberapa data dan informasi yang kami himpun, bahwa aktivitas tambang ilegal di pulau Maniang aktornya diduga SE dan pendananya DJM dan untuk dokumen yang di gunakan kami duga menggunakan kuota penjualan PT. SLG, serta Jety yang digunakan adalah Jety Maniang yang belum memperoleh izin dari Kemenhub. Penting harapan kami ini mampu diusut tuntas oleh penegak hukum siapa yang turut bermain,” jelasnya.

Selanjutnya, pihaknya secara kelembagaan akan mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, Dirjen Minerba dan Kementrian Perhubungan untuk mendalami kasus tersebut.

“Setelah data yang kami himpun sudah lengkap, Kami akan mengadukan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk penanganan sektor tambang ilegalnya dan Kemenhub untuk mendalami dugaan pemberian izin berlayar dan oleh syahbandar pomala, serta Dirjen Minerba agar memberikan sanksi Administrasi Terhadap PT. SLG perihal dugaan Keterlibatanya dalam Memfasilitasi agar barang tersebut terkemas legal di mata hukum,” tutupnya. (Wartakota/red)

Komentar Pembaca