Nasabah Keluhkan Biaya Penitipan BPKB di Adira Finance Kendari, OJK Sultra: Bikin Surat Pengaduan Saja

3,194

KENDARIEKSPRES – Nasabah Adira Finance cabang Kendari mengeluhkan adanya biaya yang harus mereka keluarkan untuk mengambil BPKB. 

Adira finance Kendari mengenakan tarif untuk roda 2 sebesar Rp50 ribu per bulan, sementara untuk roda 4 sebesar Rp100 ribu per bulan sebagai biaya penitipan BPKB di perusahaan leasing tersebut.

Belum lagi  nasabah tersebut memiliki denda angsuran yang wajib dilunasi untuk mengambil BPKB kendaraannya.


Kepada awak media, nasabah tersebut mengaku tidak pernah mendapat penjelasan bahwa ada biaya yang dibebankan kepada nasabah terkait biaya penitipan BPKB itu. 

“Coba bayangkan berapa nasabah yang sudah melunasi angsuran tapi BPKB belum bisa diambil karena masih ada tunggakan denda keterlambatan angsuran. Nah, waktu nasabah mau ambil BPKB dan membayar tunggakan, mereka juga dibebani lagi biaya penitipan BPKB,” kata nasabah yang enggan disebutkan namanya, Jumat (16/12/2022).

Dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp (WA), Kepala cabang Adira Finance Kendari, Kasmiono tak membantah ihwal biaya yang dikenakan kepada para  nasabah Adira Finance Kendari.

Kasmiun mengaku bahwa biaya tersebut tidak ada dalam kontrak nasabah dan bukanlah denda tapi biaya penitipan BPKB dikenakan ketika nasabah lunas namun tidak mengambil BPKB kendaraan miliknya.”Itu tidak dalam kontrak tapi ada pada penjelasan yang diberikan ke customer saat survey,” katanya.

Kasmiono bilang, Jika nasabah merasa berat nasabah bisa datang kekantor adira untuk diberikan keringanan.

“Sepengetahuan saya itu berlaku di seluruh pembiayaan karena resiko pembiayaan besar jika nasabah lunas namun nasabah tidak mengambil langsung jaminannya,” ucapnya.


Lanjut Kasmiono, kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan yang dipimpinnya itu telah diketahui oleh otoritas jasa keuangan (OJK) dan seluruh aktifitas yang dilakukan mengacu ke OJK. 

“Iya pak karena seluruh aktifitas yang dilakukan mengacu ke OJK,” tukasnya.


Ditempat terpisah, Kepala Bagian Pengawasan Lembaga OJK Provinsi Sultra, Maulana Yusup membantah aturan tersebut sepengetahuan OJK.

Maulana menjelaskan, jika aturan seperti itu biasanya tercantum di perjanjian dan dengan persetujuan debitur. Kalau hanya lisan dan tidak ada bukti tertulis aturan tersebut tidak berlaku.

“Kalau aturan tersebut sepengetahuan OJK buktinya apa?. Kalau hanya lisan ngga ada bukti, ngga bisa dipegang. Bikin surat pengaduan saja,” ketusnya. (Red)

Komentar Pembaca