KENDARIEKSPRES.COM, – Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu yang telah menjadi target Polresta Kendari Selasa (20/12/2022) sore.
Tersangka diketahui berinisial IR (32) tahun, diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 17.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak transaksi shabu. Selain pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 34,35 gram.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di kos-kosan tersebut kerap terjadi transaksi sabu. Selanjutnya, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni IR,” ujar Hamka.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menerangkan, usai ditangkap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan pengeledehan petugas menemukan 80 paket sabu dengan total keseluruhan berat mencapai 34,35 gram,” terangnya.
Dari hasil interogasi Polisi, Hamka bilang, pelaku nekat jadi kurir sabu karena terdesak ekonomi. Disisi lain, pelaku juga tergiur dengan upah yang dijanjikan jika berhasil mengedarkan paket sabu tersebut ke pemesannya.
“Pelaku menyebut diberi upah oleh pengedar sebesar Rp 800 ribu per paketnya,” katanya.
Selanjutnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dan barang bukti, diamankan di Mapolresta Kendari.
“Pelaku dijerat pasal 114 dan 113 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minjmal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tukasnya. (red)