KENDARIEKSPRES.COM, – Penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas eks lokasi IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
“Keempat tersangka, yaitu CJ selaku penambang dan IS, MK, dan RS, sebagai pengawas dalam perusahaan tersebut,” ujar Dirreskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Priyo Utomo, saat ditemui awak media di Mapolda Sultra, Jumat (30/12/2022).
Mantan Kapolsek Tembalang itu menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: /A/ 589/ XI/2022/ SPKT Ditkrimsus Polda Sultra, pada tanggal 17 November 2022 terkait dugaan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Lanjut Priyo bilang, berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 17 ayat (1) huruf b angka 5 Pasal 37 paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, akan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp10 miliar” tegas mantan Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sultra itu.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 4 alat berat dan tumpukan ore nikel sebanyak 1 ton. Rencana tindak lanjut sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.
Anggota Exco PSSI Sultra itu mengingatkan kepada para pengusaha pertambangan yang masih menyalahi aturan untuk melengkapi izin pertambangan sebelum melakukan aktivitas penambangan.
“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, tentunya kami selaku aparat penegak hukum yang berkompeten dalam bidang pertambangan akan terus memantau dan dalami dan memberikan tindakan hukum yang semestinya,” tukasnya. (red)