4.099 Non ASN dan 6.263 Pekerja Rentan Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

41

KENDARIEKSPRES, – Pemkab Wakatobi dan BPJS Ketenagakerjaan telah mengatur dua perjanjian kerja yang sama. Pertama, program jaminan sosial bagi pekerja rentan, yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja yang tergolong rentan, seperti pekerja informal dan pekerja mandiri. Kedua, penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pegawai non-ASN dan pegawai tetap Pemkab Wakatobi. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan sosial bagi para pegawai tersebut, seperti asuransi kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan pegawai di Kabupaten Wakatobi. Kerja sama itu dilakukan untuk mencegah penambahan angka kemiskinan di wilayah tersebut. Sebab jaminan sosial merupakan program preventif untuk meminimalisir timbulnya kemiskinan baru. Usai menandatangani kerja sama tersebut, Haliana menyampaikan, program itu sangat penting. Tentu saja masyarakat harus diedukasi dengan baik. Sehingga bisa memahami manfaat dari kedua program ini. “Saya pikir manfaatnya sangat besar. Bahkan ruas jari kita ada rupiahnya. Tidak diminta-minta, tapi saat terjadi risiko, setidaknya ada yang menjamin. Dan harapan besarnya tidak timbul kemiskinan-kemiskinan baru”, ujar Haliana, Jumat (27/1).

Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Sultra, Dika Arisetiawan, mengatakan, santunan tersebut nantinya dapat membantu meringankan beban ahli waris untuk meneruskan kehidupan. Termasuk biaya pendidikan anak ahli waris yang ditinggalkan apabila meninggal karena kecelakaan kerja. “Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, masyarakat khususnya pekerja rentan yang mengalami risiko saat bekerja maupun meninggal akan mendapatkan santunan,” ujarnya.

Menurutnya, BP Jamsostek akan terus berkomitmen dalam membantu Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Khusus untuk Kabupaten Wakatobi, hari ini telah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemkab bagi 4.099 pegawai non ASN dan 6.263 pekerja rentan.
Lebih lanjut, Dika menjelaskan, dengan menjadi peserta BP Jamsostek, masyarakat pekerja mendapatkan pelindungan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

“Bila terjadi kecelakaan kerja maka akan dilakukan perawatan sampai dengan sembuh sesuai kebutuhan medis dan jika meninggal dunia tanpa melihat penyebab maka ahli waris akan dapat santunan 42 juta rupiah,” pungkasnya.  (red)

Komentar Pembaca