KENDARIEKSPRES.COM, – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, berinisial MS (40) yang merupakan warga,Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombespol Eka Faturrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari di seputaran pertokoan di Jalan Jenderal A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, setelah dilaporkan keluarga korban.
“Terduga ditangkap pada 13 Januari 2023,” kata Fitrayadi.
Fitrayadi menjelaskan, kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial KM (5) tersebut bermula pada bulan Desember 2022.
Terlapor yang berprofesi sebagai seorang Sopir Taxi mengajak korban untuk membeli ice cream di swalayan menggunakan mobil. Di tengah perjalanan terlapor memasukkan tangannya di dalam celana korban dan memegang kemaluan korban dan menggesekkan tangannya di kemaluan korban.
“Tersangka ditangkap berdasarkan bukti yang cukup kuat diduga telah melakukan kejahatan perlindungan anak dibawah umur,” tegas Fitrayadi.
Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Sementara pelaku akan dikenakan Pasal 82 UU 17/2016. UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Red)