Diduga Cemarkan Nama Baik, Imanudin Adukan Jaswan ke Polres Kendari

75

KONAWE KEPULAUAN – Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Imanudin mengadukan mantan Anggota DPRD Konkep periode 2014 – 2019, Jaswan ke Polresta Kendari.

Aduan Imanudin tersebut resmi dimasukkan ke Polres Kendari pada pada 2 September 2022 melalui kuasa hukumnya, Syarif Rahmatullah. Hal ini lantaran adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jaswan terhadap Imanudin melalui media social Group Facebook.

Kuasa Hukum Imanudin, Syarif Rahmatullah mengungkapkan, kasus ini berawal saat Jaswan dengan nama akun Facebook Jaswan Arifin Jaswan pada 16 Agustus 2022 lalu memposting ke Group FB Perubahan Konawe Kepulauan SK DPP terkait penetapan pemberhentian Imanudin dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lanjut Syarif, atas dasar postingan tersebut yang dilengkapi dengan caption, Imanudin merasa nama baiknya tercemarkan. Sehingga melalui kuasa hukumnya, ia mengadukan Jaswan ke Polresta Kendari atas dugaan pencamaran nama baik karena diduga telah melanggar UU ITE.

“Postingan yang mencemarkan nama baik klien kami ini dilakukan oleh Saudara Jaswan pada 16 Agustus 2022 lalu, kemudian atas dasar itu, klien kami melakukan konsultasi hukum sehingga kemudian resmi mengadukan Pak Jaswan ke Polres Kendari pada 2 September 2022,” ungkap Syarif saat ditemui di Kendari, Senin (9/1/2023).

Sementara itu, Penyidik Sat Reskrim Polres Kendari, Briptu Ibnu Faturrahman saat dikonfirmasi menjelaskan, Jaswan telah memenuhi panggilan penyidik dan hadir dengan didampingi kuasa hukumnya pada 4 Januari 2023.

“Jaswan sudah kami periksa pada tanggal 4 Januari kemarin,” ujar Briptu Ibnu saat dikonfirmasi via WhatsAppnya.

Untuk alat bukti, lanjut Briptu Ibnu, pihaknya sudah ambil keterangan dari dua orang saksi serta baik dari DPC PKB Konkep maupun DPW PKB Sultra, masing-masing sudah diambil keterangannya. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi bukti digital berupa screenshot posting dari akun Facebook Jaswan Arifin Jaswan.

“Hasil screenshot yang memposting Surat Keputusan Ketetapan Dewan Pengurus Pusat PKB yang isinya pemberhentian Imanudin, S.Pd dari anggota partai sudah kami kantongi,” jelasnya. (red)

Komentar Pembaca