KENDARI, – Menteri ESDM, Arifin Tasrif telah menandatangani Keputusan Menteri ESDM Nomor: 3.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Januari 2023. Kepmen tersebut menyebutkan Harga Mineral Acuan (HMA) Nikel US$ 27.482,62 per dry metric ton (dmt) terkerek US$ 3.574,89 per dmt dari HMA Nikel Desember 2022 sebesar US$ 23.907,73 per dmt.
Berdasarkan HMA Januari 2023 untuk nikel kadar (Ni) 1,80% dengan Corrective Factor(CF) 35%, maka HPM Nikel sebesar US$ 61,09 per wet metric ton (wmt), selisih US$ 7,94 lebih tinggi dari HPM Nikel Desember 2022 sebesar US$ 53,15 per wmt.
Tingginya HPM Nikel Januari 2023 berdasarkan tren harga nikel di London Metal Exchange dalam tiga bulan ke belakang. Sekadar gambaran, hingga 31 Oktober 2022 harga nikel di LME ditutup di angka US$24.610 per ton. Sedangkan pada 29 November 2022 harga nikel ditutup dengan harga US$27.620 per ton. Jelang berakhir tahun 2022, perdagangan nikel di bursa LME rata-rata berada di level US$30.000 per ton. Di minggu pertama Januari 2023 masih berkutat di angka US$ 30.000 dan US$ 33.000 per ton.
“HMA Nikel adalah harga logam nikel dalam cash seller and settlement yang dipublikasikan London Metal Exchange (LME) rata-rata dari tanggal 20 dua bulan sebelum periode HPM sampai tanggal 19 satu bulan sebelum periode HPM,” tulis Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam Kepmen HMA Nikel Januari 2023.
Menteri ESDM, Arifin Tasfir menjelaskan, dasar dikeluarkanya Kepmen ESDM untuk HMA November dalam rangka melaksanakan Pasal 6 ayat (6) tentang Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan. Atas dasar Permen ESDM tersebut, maka ESDM setiap bulan membuat Kepmen ESDM tentang HMA Mineral Logam dan Batubara.
Dijelaskan, HMA Nikel yang dikeluarkan Kementerian ESDM sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral (HPM) Nikel Januari 2023 mengacu kepada Permen ESDM No. 11 Tahun 2020 serta Kepmen ESDM No. 2946 K/30/MEM/2017.
HPM Nikel Januari 2023 sebagai dasar bagi pelaku pertambangan dan pabrik pengolahan nikel untuk skema transaksi jual-beli berdasarkan free On board (FOB), yang telah diatur dalam Permen ESDM No. 11 Tahun 2020.
Untuk penegasan penerapan basis FOB ini, Ditjen Minerba, Kementerian ESDM bahkan sampai menerbitkan Surat Edaran Nomor: 3.E/MB.01/DJB/2022 tentang tentang Kewajiban Pelaksanaan Transaksi Penjualan dan Pembelian Bijih Nikel dalam Basis Free On Board (FOB). Surat pemberitahuan ini ditetapkan di Jakarta, 12 Desember 2022 dan ditanda tangani Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, M. Idris F. Sihite.
Surat edaran diterbitkan dan ditujukan, pertama, untuk direksi badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi dan IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi komoditas nikel. Kedua, direksi badan usaha pemegang Izin Kegiatan Usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian komoditas nikel. Ketiga, direksi badan usaha surveyor yang telah ditetapkan sebagai Surveyor Pelaksana untuk Verifikasi Analisis Kuantitas dan Kualitas Penjualan Mineral.
Pasalnya, Tim Satgas dari kementerian masih menemukan kontrak penjualan dan pembelian bijih nikel dengan basis Cost Insurance and Freight (CIF), yang tidak sesuai dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020. (Nikel)