Pelimpahan Tahap II, Kasus Ilegal Mining di Eks IUP PDP Segera Disidangkan

238

KENDARIEKSPRES.COM, – Perkara Ilegal mining di kawasan eks IUP PT PDP, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) segera disidang. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyerahkan tersangka inisial AG dan barang bukti atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, Rabu (11/01/23).

Hal itu dibenarkan Plt. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis, saat ditemui awak media di Mapolda Sultra.

“Hari ini kami menyerahkan tersangka inisial AG dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Lasusua untuk disidangkan,” ucap Ronald.

Tersangka AG diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan eks IUP PT PDP, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/576/XI/2022/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 10 November 2022.

“Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 25 Desember 2022,” ungkapnya.

Pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, Rabu (11/01/23).

Mantan Kanit Resmob Polda Sultra tersebut menjelaskan juga bahwa, kegiatan penambangan yang dilakukan oleh AG tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sehingga Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyidikan dan menyita beberapa alat berat dan sejumlah Dump Truck serta ore nikel sesuai dengan SOP dan Undang-Undang yang berlaku.

Pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lasusua, Rabu (11/01/23).

“Bahwa kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan memgungkap kasus kasus ilegal mining seperti tahun sebelumnya untuk mewujudkan ilegal mining zero di wilayah hukum Polda Sultra,” tukasnya. (red)

Komentar Pembaca