PT. WS 96 Desak Polda Sultra Gelar Perkara Khusus Terkait SP3 Penggelapan Avif Dhermawan Arifin dan Vallery Tangkilisan

517

“Proses penyelidikan dan miskoordinasi structural di tubuh Polda Sultra yang justru terkesan menutup-nutupi hasil pemeriksaan dan terkesan tendensius,”.

KENDARIEKSPRES.COM, – Kuasa Hukum Direktur Utama PT. WS Yulius W, Yonatan Nau, S.H., M.Kn., mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana Pencurian dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Avif Dhermawan Arifin alias Choki dan Vallery A. Salam Tangkilisan alias Erick yang penyelidikannya dihentikan oleh Ditreskrimum Polda Sultra.

Hal itu berdasarkan Surat Direktur Reserse Kriminal Umum Nomor : B/761/X/2022/Dit. Reskrimum, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke-5 tertanggal 31 Oktober 2022 yang menyatakan Laporan Polisi yang diajukan oleh Yulius W di Polda Sultra dengan Nomor: LP/B/361/VII/2021/SPKT/POLDA SULTRA, tanggal 2 Juli 2021 tentang dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh  Vallery A. Salam Tangkilisan (Erick) dihentikan penyelidikannya dikarenakan bukan merupakan tindak pidana atau tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum juga menerbitkan surat Nomor : B/692/X/2022/Dit. Reskrimum, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke-5 tertanggal Oktober 2022 yang menyatakan Laporan Polisi yang diajukan oleh Yulius W di Polda Sultra dengan Nomor: LP/B/406/VII/2021/SPKT POLDA SULTRA pada tanggal 27 Juli 2021 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Avif Dhermawan Arifin Alias Choki dihentikan penyelidikannya dikarenakan bukan merupakan tindak pidana atau tidak ditemukan peristiwa tindak pidana.

Atas dasar itu, Yonatan Nau mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kapolda Sultra atas penghentian penyelidikan tersebut dan meminta kepada Polda Sultra agar dilakukan gelar perkara terbuka dengan mengundang Kuasa Hukum Direktur Utama PT. WS 96untuk menentukan apakah kegiatan penyelidikan atas Laporan yang dimaksud benar dapat atau tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,

“Dalam pasal tersebut disebutkan Dalam hal atasan Penyidik menerima keberatan dari pelapor atas penghentian penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucap Yonatan.

Yonatan bilang, Permohonan gelar perkara terbuka ini di ajukan sebab banyak kejanggalan dan dugaan tindakan tidak professional yang dilakukan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam menangani laporan polisi yang diajukan dengan melakukan penghentian penyelidikan laporan tersebut.

Yonatan mengungkapkan , surat hasil klarifikasi dari Irwasda Polda Sultra tertanggal 4 November 2022 melalui Surat Nomor: B/5841/XI/WAS.2.4./2022/Itwasda, yang justru terbit setelah dilakukan penghentian Penyelidikan oleh Direskrimum Polda Sultra pada tanggal 31 Oktober 2022.

Pihak Irwasda Polda Sultra menyatakan laporan terhadap Vallery A. Salam Tangkilisan masih dalam proses penyelidikan dan masih hendak melakukan beberapa pemeriksaan tambahan terhadap Pelapor dan Terlapor.

Bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/361/VII/2021/SPKT/Polda Sultra tanggal 2 Juli 2021 dengan pelapor Saudara YW tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan terlapor atas nama Vallery A. Salam Tangkilisan alias Erick sampai saat ini masih dalam proses Penyelidikan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara masih diperlukan keterangan tambahan Yulius Walintukan (pelapor, red) dan Vallery A. Salam Tangkilisan alias ERICK (Terlapor, red) untuk memperjelas beberapa hal, diantaranya legalitas lokasi penambangan (Pelapor),memperjelas dokumen penjualan hasil pertambangan (pelapor), memperjelas selisih harga yang menjadi obyek aduan (pelapor dan terlapor),” terangnya.

Sementara terlapor Avif Dhermawan Arifin secara materil atau substantif telah ditemukan fakta terjadinya tindak pidana pencurian atau Penggelapan yaitu benar Avif Dhermawan Arifin selaku kontraktor mining yang didanai PT. WS 96 melakukan produksi ore nickel dan menjual Ore Nickel yang dihasilkan dari Kerjasama dengan PT. WS 96 namun  sebagian ore nickel yang dihasilkan dari hasil Kerjasama tersebut dijual tanpa sepengetahuan PT. WS 96 dan hasil penjualan pun tidak diberikan kepada PT. WS 96.

Yonatan mengatakan berdasarkan keterangan Avif Dhermawan Arifin sebagaimana diterangkan dalam nota Dinas Irwasda Polda Sultra, jika terjadi koordinasi yang sinergis dengan Pihak Ditreskrimum Polda Sultra maka seharusnya Pihak Penyidik telah mendapat bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa ada tindak pidana Pencurian dan atau Penggelapan yang dilakukan Avif Dhermawan Arifin dalam menjual ore nickel yang Seluruh atau sebagiannya merupakan milik PT. WS 96.

“Namun sayangnya informasi dan fakta-fakta ini tidak diketahui atau sengaja ditutup-tutupi oleh Pihak penyidik atau penyidik pembantu, sehingga terkesan tendensius dan berpihak dalam proses penanganan perkara sebab informasi-informasi tentang hasil pemeriksaan tidak pernah dibuka/disampaikan kepada Pelapor Yulius dan dalam surat penghentian penyelidikanpun tidak pernah dijelaskan alasan atau fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan sehingga Penyidik/Penyidik Pembantu menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana atas laporan Yulius,” ujar Yonatan.

Yonatan menilai surat Irwasda Polda Sultra yang muatannya sangat kontradiktif dengan Surat Direskrimum Polda Sultra. Yonatan bilang, jelas terjadi kejanggalan dalam proses penyelidikan dan patut diduga pihak penyidik tidak professional dalam bekerja sebab Direskrimum telah menerbitkan penghentian penyelidikan, padahal pihak Irwasda Polda Sultra telah menyatakan proses penyelidikan masih berjalan dan masih memerlukan pemeriksaan tambahan.

“Hal ini juga membuktikan pihak Ditreskrimum Polda Sultra tidak professional dan menyalahgunakan kewenangannya dalam menangani Laporan Yulius. Selain itu, hingga saat ini setelah surat Irwasda Polda Sultra tertanggal 4 November 2022, Pihak Pelapor belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan tambahan dari Pihak Penyidik, sehingga penghentian penyelidikan atas Laporan Yulius patut diduga sangat tendensius apalagi dalam surat penghentian penyelidikan yang diterbitkan Direskrimum Polda Sultra sangat tidak transparan dan terkesan menutupi fakta penyelidikan, yaitu tidak dijelaskan alasan, argumentasi atau dasar hukum Penyidik menyatakan Laporan Yulius bukanlah suatu tindak pidana,” ketusnya.

Yonatan membeberkan fakta-fakta yang termuat dalam surat Nota Dinas Irwasda Polda Sultra tersebut. Kata dia, seharusnya telah patut secara hukum untuk dilanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan penipuan dan atau Penggelapan Valery A. Salam Tangkilisan sebab secara materil atau substantif telah ditemukan fakta terjadinya tindak pidana penggelapan yaitu benar Valery A. Salam Tangkilisan menjual ore nickel PT. WS 96 dan menerima 100% pembayaran dari PT. GAR, namun hanya memberikan pembayaran sebesar 80% kepada PT. WS 96 adapun sisa pembayaran sebesar 20% tidak diserahkan kepada PT. WS 96.

Fakta materiil atau subtantif ini termuat jelas dalam Nota Dinas Irwasda Polda Sultra itu pada halaman 6 dan 7, yang pada pokoknya berbunyi Valery A. Salam Tangkilisan telah menjual Ore Nickel milik PT. Wirasatya Mineral melalui perusahaan miliknya an. PT. Putra Minahasa Sejati kepada PT. Garuda Agung Resorses (PT. GAR), dan Valery A. Salam Tangkilisan telah menerima seluruh pembayaran harga Ore Nikel Milik PT. WS 96 dari PT. GAR, namun belum menyerahkan sisa uang hasil penjualan tersebut sebesar 20 %.

Berdasarkan keterangan Nota Dinas Irwasda Polda Sultra tersebut, Yonatan menegaskan sudah sepatutnya Laporan Yulius terkait penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Valery A. Salam Tangkilisan ditingkatkan pada tahap penyidikan sebab telah terungkap fakta bahwa Valery A. Salam Tangkilisan benar telah menjual ore nickel milik PT. WS 96 menggunakan PT. Putra Minahasa Sejati dan telah menerima seluruh hasil penjualan tersebut, namun masih belum menyerahkan 20% (diduga menggelapkan) hasil Penjualan ore nickel PT. WS 96 tersebut.

Seharusnya Pihak Irwasda Polda Sultra juga memerintahkan Pihak Direskrimum Polda Sultra untuk melanjutkan proses penyidikan tanpa diharuskan memeriksa tambahan pihak Pelapor terkait dokumen penjualan ore nickel sebab temuan Irwasda telah menerangkan bahwa yang melakukan penjualan adalah Valery A. Salam Tangkilisan melalui PT. Putra Minahasa Sejati.

Sehingga terkait dokumen penjualan ore nickel seharusnya yang diperiksa adalah terlapor Valery A. Salam Tangkilisan. Begitu pula dokumen terkait Legalitas Lokasi Penambangan, pihak Penyidik seharusnya tidak memeriksa Pelapor yang hanya merupakan pihak pekerja tetapi harus memeriksa PT. Sangia dalam hal ini H. Iksan Herdianto sebagai pemilik IUP yang mendapat royalty sebesar 4 USD/MT atas setiap penjualan ore nickel.

Yonatan menambahkan proses penyelidikan dan miskoordinasi structural di tubuh Polda Sultra yang justru terkesan menutup-nutupi hasil pemeriksaan dan terkesan tendensius.

“Kami meminta agar dilakukan Gelar Perkara terbuka dengan mengundang Direktur Utama PT. WS 96 dan Kuasa Hukumnya. Polda Sultra juga mesti menghadirkan seluruh hasil pemeriksaan dalam proses penyelidikan untuk menilai apakah dapat atau tidak dapat dilanjutkan Laporan Polisi pada tingkat penyidikan sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,” tukasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan penggelapan yang dilakukan Avif Dhermawan Arifin dan Vallery Tangkilisan  kepada PT. WS 96.

“Iya benar Direktur Reserse Kriminal Umum telah keluarkan SP3-nya. Sedangkan terkait nota Dinas Irwasda Polda Sultra sementara kami dalami dulu,” ucapnya singkat. (red)

Komentar Pembaca