KENDARIEKSPRES, – Puluhan Masyarakat Petoaha, Kecamatan Nambo melakukan unjuk rasa di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari dan Kantor Balai Kota Kendari, Rabu (25/1/2023).
Masyarakat Petoaha memprotes operasional PT Agung Bumi Karsa yang mengoperasikan mesin pemecah batu dan Asphalt Mixing Plant (AMP).
Diduga PT Agung Bumi Karsa melanggar sejumlah ketentuan, sehingga menimbulkan dampak terhadap masyarakat sekitar. Salah satunya adalah dampak debu yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut, baik karena aktivitas mobilisasi material maupun operasi mesin crusher dan AMP.
Dilasir dari Bondo.id, Masyarakat Petoaha meminta kepada Pemerintah Kota Kendari agar menghentikan sementara waktu operasinya.
Jenderal lapangan dalam unjuk rasa tersebut, Samir mengatakan, sudah banyak korban akibat dugaan pencemaran udara yang diduga dilakukan oleh PT Agung Bumi Karsa.
“Hak warga dalam menghirup mutu udara sehat sudah dirampas. Warga harus mengungsikan anak-anaknya jauh dari rumahnya, sebab pernapasan mereka terganggu akibat dugaan pencemaran udara oleh PT Agung Bumi Karsa,” kata Samir.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu meminta agar warga membuat aduan secara resmi ke. Setelah itu, pemerintah kota akan melakukan evaluasi.
Walaupun demikian, dirinya meminta pertimbangan agar operasional PT Agung Bumi Karsa tidak dihentikan. Melainkan hanya dibatasi, karena jika dihentikan akan berdampak terhadap pekerjaan jalan PEN yang menggunakan dana utang.
“Jalan ini harus segera diselesaikan, karena pemerintah kota akan dirugikan jika jalan tidak bisa dimanfaatkan, sebab pemerintah kota akan tetap membayar utang itu,” jelasnya.
“Saya harus segera bertemu dengan PT Agung Bumi Karsa, termasuk yang mengerjakan jalan PEN itu (PT Lasindo), karena mereka juga harus tergantung di PT Agung,” tambahnya.
Jika hasil aduan resmi warga ke PTSP mengharuskan penghentian operasi PT Agung Bumi Karsa, ia mengatakan, dirinya bakal mengambil langkah itu.
Selanjutnya akan meminta kepada PT Lasindo untuk mencari alternatif lainnya yang sesuai dengan spesifikasi material pembuatan jalan PEN. (red/Bondo)