Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Ungkap Tindak Pidana Penambangan Ilegal di IUP PT Antam Konut
KENDARIEKSPRES, – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, kembali mengungkap kasus penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Polisi Bambang Wijanarko melalui Ps. Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, mengatakan kasus pertambangan ilegal yang di ungkap pihaknya itu, terjadi di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam Blok Mandiodo, yang terletak di Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
“Penambangan ilegal yang diungkap itu, dilakukan oleh perorangan dengan inisial MD berteman,” kata Kompol Ronald Arron Maramis, pada Kamis (26/1/2023).
Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu, menambahkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara atas kasus itu, pada Kamis (19/1/2023) dan kini sudah naik dalam tahap penyidikan.
“Rencananya pekan depan kami akan lakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli dan terlapor (MD Berteman. Red) dan akan kami tetapkan tersangka,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan itu, Kompol Ronald Arron Maramis menuturkan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa Eksavator sebanyak 4 (Empat) unit serta 1 (Satu) tumpukan ore nikel.
Dalam kasus itu, jika sudah ditetapkan tersangka, maka di jerat Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009, Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kompol Ronald Arron Maramis, menegaskan bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra terus melakukan patroli mining di areal-areal tambang secara rutin untuk mewujudkan zero ilegal mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan. (red)