Ada Apa? Sidang Tuntutan Terdakwa Iskandar Zulkarnaen Kasus Penambangan Ilegal di Mandiodo, Tertunda

200

KENDARIEKSPRES, – Sidang lanjutan penambang ilegal di Blok Mandiodo, Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara,Provinsi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, tertunda.

Dari penelusuran Kendariekspres.com di website resmi pn-unaaha.go.id, Kejari Konawe belum siap membacakan tuntutannya. Alhasil, sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat 17 Februari 2023 mendatang.

Alasan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yakni, JPU belum siap membacakan berkas tuntutan kepada Terdakwa Iskandar Zukarnaen.

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan diagendakan hari ini, Selasa 14 Februari 2023, pukul 11.00 WITA. Sidang kembali tertunda pada 17 Februari 2023. Seluruh penundaan sidang tersebut disebabkan pihak JPU belum siap membacakan berkas tuntutannya.

Perlu diketahui, Iskandar Zulkarnaen bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Ahmad Muhajir alias Jonathan Ever (DPO).

Pada awal bulanJanuari 2022, Ahmad Muhajir Alias Jonathan Ever dating menemui terdakwa Iskandar Zulkarnaen dan menawarkan kerjasama untuk melakukan kegiatan penambangan mineral nikel tanpa izin di Blok Mandiodo, Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dan pada saat itu terdakwa setuju untuk membiayai semua kegiatan penambangan tersebut baik itu sewa alat berat, membayar pembebasan lahan, biaya operasional (solar, uang makan, dll), sewa rumah untuk mess karyawan.

Sementara Ahmad Muhajir bertugas untuk mengkoordinir seluruh kegiatan penambangan di lokasi tersebut.

Pada tanggal 14 Januari 2022 dengan luas kurang lebih 1500 meter persegi.Terdakwa Iskandar Zulkarnaen dan Ahmad Muhajir mulai melakukan kegiatan penambangan mineral nikel tersebut.

Ahmad Muhajir, menunjuk Yan Gustaf, sebagai Grid Control. Kegiatan penambangan atau pengambilan Ore Nikel yang dilakukan oleh Terdakwa menggunakan tiga unit alat berat yaitu Excavator Caterpillar.

Proses kegiatan penambangan mineral nikel yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Ahmad Muhajir yang berlokasi di Blok Mandiodo, Desa Tapunggaya, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut, dilakukan dengan cara pada pagi hari.

Ketiga alat berat excavator tersebut digeser dari jetty PT. Cinta Jaya menuju bukaan tambang, kemudian sesampainya di bukaan tambang, ketiga alat berat tersebut langsung melakukan kegiatan pengambilan biji nikel, dan melakukan pemisahan antara biji nikel dan material lainnya.

Kemudian ketika biji nikel yang sudah terkupas dan terpisah dari material lainnya di tumpuk di sekitar bukaan tambang tersebut, dan untuk jam kerja dilapangan tidak menentu, tergantung dari kabar yang berhembus, jika ada razia maka alat digeser ke jetty PT. Cinta Jaya.

Kemudian ore nikel yang dihasilkan dari kegiatan penambangan mineral yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Ahmad Muhajir, kurang lebih telah menghasilkan sebanyak 250 MT, yang kesemuanya hasil tambang biji nikel tersebut di simpan di Stok File yang ada di lokasi tersebut.

Terdakwa bersama dengan Ahmad Muhajir melakukan kegiatan penambangan tanpa ada ijin dari pemerintah pusat karena Terdakwa bersama dengan Ahmad Muhajir tidak terdaftar memiliki ijin usaha penambangan pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sesuai dengan hasil pengujian laboratorium dari, Puslabfor Bareskrim POLRI, barang bukti menjadi tiga sampel yang diambil pada bagian atas seberat 0,100 Kg, bagian tengah seberat 0,0020 Kg, dan bagian bawah 0,0025 Kg.

Kemudian tiga sampel tersebut dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat khusus XRF tersebut dan hasilnya dirata rata dan diperoleh hasil unsur yang terkandung dalam sampel yang diambil tersebut, dan Berdasarkan hasil pemeriksaan  yang telah dilakukan dengan menggunakan alat khusus tersebut didapat bahwa unsur nikel di dalam sample tersebut adalah sebesar 5,296 %.

Bahwa berdasarkan pengambilan titik koordinat dan hasil overlay yang terdapat 3 unit Excavator yang telah di garis polisi (police line) dengan disaksikan oleh penyidik dari Direktorat Tindak PidanaTertentu Bareksrim Mabes Polri.

Kuasa Pelaksana Kepala Teknik Tambang (KTT) PT.ANTAM, pengawas Tambang PT.ANTAM, mengambil titik koordinat. Setelah dilakukan ploting terhadap koordinat tersebut kedalam peta dengan menggunakan program ArcGIS 10.4 dari ESRI, ditemukan bahwa titik koordinat tersebut berada di dalam  Wilayah Izin usaha pertambangan (WIUP) Operasi Produksi PT. Aneka Tambang,Tbk (KW 10 APR OP 005) berdasarkan Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor: 158 Tahun 2010 tentang Pemberian izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Aneka Tambang,Tbk (KW 10 APR OP 005)  tanggal 29 April 2010.

Ahli Pertambangan, Adithya Dwi Prawira, S.H., berpendapat Kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan Ahmad Muhajir yang melakukan penambangan bijih (ore) nikel dengan tidak memiliki Izin, telah memenuhi unsur Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mengingat kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan Penambangan (memproduksi/melakukan penggalian bijih (ore) nikel) dengan menggunakan alat berat tanpa adanya kepemilikan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, atau dalam hal ini mengingat bahwa komoditas yang ditambang adalah nikel, izin yang seharusnya dimiliki adalah IUP,” ucapnya.

Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU. Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan terhadap UU. Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP. (red)

Komentar Pembaca