Berkas Perkara Selesai, Pelaku Tambang Ilegal di Konut Segera Disidang

118

KENDARIEKSPRES, – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah selesai pemberkasan terhadap tersangka kasus tambang batu gamping yakni inisial J, di Desa Tongauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara pada 21 Januari 2023 kemarin.

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra telah menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Widjanarko, melalui Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Maramis.

“Saat ini penyidik menyerahkan berkas perkara atas di Kejasaan Tinggi Sultra untuk diteliti, dan kami masih menunggu perkembangan dari JPU dan saat ini berkasnya sudah di atas meja jaksa yg menangangi perkara tersebut,“ ungkap Kompol Ronald Maramis.

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau itu mengatakan, penyidik  akan siap melakukan perbaikan jika Jaksa menilai masih ada yang kurang.

“Jika ada kekurangan di berkas perkara, penyidik segera melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka J di jerat pasal 158 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf a dan h. saat ini tersangka masih kami tahan di Rutan Polda Sultra,” ucap Kompol Ronald Maramis.

Ronald bilang, Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra akan terus menggelar Patroli Mining guna mewujudkan ilegal mining zero khususnya di Sulawesi Tenggara.

“Saat ini kami masih rutin melakukan patroli mining, yang menjadi atensi pimpinan tertinggi Polri untuk mewujudkan ilegal mining zero khusunya di wilayah hukum Polda Sultra,” tutup mantan Kapolsek KP3 Kendari itu.

Sebelumnya diberitakan, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penindakan terhadap penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam penindakan itu, Polisi menyita dua alat berat berupa eksavator yang digunakan J untuk menambang tanpa izin.

Sehingga atas kegiatan penambangan tersebut diduga kuat tersangka J melanggar UU pertambangan sebagimana diatur dalam Pasal 158 Juncto 35. (red)

Komentar Pembaca