BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

47

KENDARIEKSPRES, – BPJS Ketenagakerjaan telah bertindak cepat dalam menyediakan bantuan bagi kurir yang tewas saat mengantarkan paket. Santunan JKM telah diserahkan kepada Ahli Waris kurir tersebut, serta bantuan lainnya yang diperlukan, Selasa (21/2/2023).

Hal ini merupakan salah satu bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan terhadap karyawan informal, yang terkena dampak akibat tingginya angka pengangguran di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan juga berharap bahwa dengan bantuan ini, kondisi ekonomi keluarga yang ditinggalkan oleh kurir tersebut dapat sedikit terselamatkan.

Beberapa waktu lalu viral di berbagai media seorang kurir yang meninggal dunia saat sedang bertugas mengantarkan paket.

Setelah mengetahui informasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan langsung menyediakan bantuan yang diperlukan bagi ahli waris korban.

Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang ditugaskan untuk memastikan status kepesertaan korban, telah melakukan verifikasi dan melakukan penanganan di lokasi kejadian. BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan manfaat manfaat santunan JKM yang akan diberikan kepada ahli waris korban.

Dalam waktu singkat diketahui pria berusia 42 tahun tersebut bernama Yuslan Susilo yang merupakan karyawan PT Mitra Andalan Service (MAS), yang ditugaskan sebagai kurir di SAP Express dan telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Agustus 2020.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, telah mengunjungi kediaman korban untuk menyampaikan salam duka cita atas meninggalnya Yuslan Susilo. Pada kesempatan tersebut, Anggoro Eko Cahyo juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan santunan JKM senilai Rp422 juta bagi ahli waris korban. Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan pelayanan terhadap peserta BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud rasa hormat BPJS Ketenagakerjaan atas jasa dan pengorbanan yang telah diberikan oleh Yuslan Susilo.

Manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris korban terdiri dari berbagai macam hal. Santunan kematian yang diberikan adalah sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, BPJS juga memberikan manfaat jaminan pensiun secara lumpsum, seluruh saldo Jaminan Hari Tua milik peserta, dan beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga Perguruan Tinggi. Dengan demikian, BPJS Ketenagakerjaan telah berusaha untuk memberikan semua kemudahan dan manfaat yang mungkin bagi ahli waris korban sebagai bentuk tanggung jawab dan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

Anggoro Eko Cahyo menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tidak mampu menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun, hal tersebut merupakan wujud negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja melalui berbagai manfaat yang diberikan. Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dan pelayanan yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta yang selama ini telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia.

“Dari data yang kami miliki, korban diketahui meninggal dunia saat sedang bekerja, hal tersebut juga masuk dalam cakupan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja. Oleh karena itu kami bergerak cepat untuk membayarkan manfaat kepada ahli waris agar mereka dapat melanjutkan hidupnya dengan layak setelah ditinggal oleh tulang punggungnya,” terang Anggoro.

Esti Juniarti, istri almarhum, mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pihak perusahaan kepadanya dan keluarga. Esti juga menyadari seluruh manfaat yang diberikan kepada ahli waris korban merupakan wujud dari kepedulian negara untuk melindungi pekerja dan membantu meringankan beban keluarga. Esti berharap bahwa semua kemudahan dan perhatian yang diberikan oleh pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap mereka dapat terus berlanjut.

Saya terima kasih banyak sudah diberikan perhatian support untuk masa depan anak saya dan semoga impian almarhum untuk anak-anak sampai kuliah bisa tercapai. Semoga almarhum husnul khotimah dan tenang,”ungkap Esti.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Operational Director PT. Mitra Andalan Service Ana Rosalina, Human Capital & Corporate Planning General Manager PT. Satria Antaran Prima Tbk Edwin Tito, serta Corporate Secretary General Manager PT. Satria Antaran Prima Tbk Denny Parhan.

Anggoro mengapresiasi komitmen dari PT Mitra Andalan Service yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menekankan bahwa hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu Denny Parhan mewakili manajemen SAP Express memastikan bahwa seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya sangat memperhatikan risiko yang mungkin terjadi setiap saat.

BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot jumlah kepesertaannya yang ditargetkan akan mencapai 70 juta tenaga kerja aktif di tahun 2026. Menurut data, hingga Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 38 juta tenaga kerja aktif dan telah membayarkan 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp48,2 miliar. 

“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum bapak Yuslan Susilo. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga. Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,”tutup Anggoro. (red)

Komentar Pembaca