BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara Serahkan Santunan Jaminan Kematian
KENDARI, – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara menyerahkan manfaat Jaminan Kematian (JKM) kepada 2 orang ahli waris dari nelayan yang meninggal dunia (a.n alm Supriyadi dan alm. Yohanis). Penyerahan santunan tersebut dilaksanakan di Hotel Azizah Syariah Kendari, dalam acara yang dikoordinasikan oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis bagi kelompok pekerja bukan penerima upah, Pada Kamis, 23 Februari 2023.
Penyerahan JKM ini menandai perkembangan positif dari kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara untuk memberikan perlindungan social kepada para nelayan. Acara ini dihadiri sejumlah pejabat daerah dan juga para ahli waris. Para ahli waris yang menerima penyerahan JKM menerima uang sejumlah Rp. 20 juta, yang dapat digunakan untuk menutup biaya sekolah bagi anak-anak mereka dan juga menutup biaya pengobatan.
Penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42.000.000 kepada masing-masing Ahli Waris tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara bersama Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para pejabat daerah seperti Kepala BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara, Muhamad Abdurrohman Sholih, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenko PMK, dan Penyuluh Perikanan Kota Kendari.
Abdurrohman menyampaikan bahwa penyerahan klaim JKM tersebut adalah salah satu bentuk keseriusan BPJAMSOSTEK Sulawesi Tenggara dalam melindungi para pekerja di Sultra. Acara ini juga dihadiri oleh 100 orang peserta dari berbagai kelompok pekerja informal seperti pedagang, UMKM, ojek online, dan nelayan. Dengan penyerahan manfaat JKM, diharapkan dapat memberikan manfaat serta meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
Abdurrohman mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Tenaga Kerja terhadap BPJS Ketenagakerjaan, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. Melalui kegiatan ini, diharapkan coverage perlindungan BPJAMSOSTEK terhadap pekerja informal di Sulawesi Tenggara dapat meningkat. Selain itu, penyerahan santunan JKM juga diharapkan dapat memberikan manfaat dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh para Ahli Waris. (red)