KONAWE UTARA, – Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo, lakukan mediasi polemik lahan seorang emak-emak yang diketahui bernama Ati terkait pembayaran ganti rugi lahan bersertifikat ibu paruh bayu tersebut diduga diserobot oleh perusahaan tambang PT EKU yang beroperasi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara beberapa waktu lalu.
Di Kantor Camat Landawe, Desa Hialu Utama, Kecamatan Landawe, Kabupaten Konawe Utara, Senin (13/02/2023), AKBP Priyo Utomo, didampingi Kasdim 1430 Konut Mayor Inf Umar Sahruna, dan Wakil Bupati Konawe Utara H. Abu Haera, melakukan mediasi guna mengakomodir apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan.
Ibu Ati, mengatakan, “Tuntutan kami sudah kami sampaikan kepada pihak perusahaan dan dituangkan dalam berita acara dan kami saat ini menunggu keputusan pimpinan perusahaan,” ketusnya.
Menanggapi tuntutan pemilik lahan, perwakilan PT. EKU, Sanip menyampaikan pihak perusahaan sudah mengakomodir apa yang menjadi tuntutan pemilik lahan dan dalam jangka 7 hari akan memberikan pernyataan terkait hal tersebut,
“7 hari kedepan Pimpinan perusahaan akan memberikan pernyataan terkait itu,” kata Ilham Sanip
Dalam pantauan Kendariekspres.com, Pemda Konut meminta agar dibuatkan surat pernyataan sdan di tandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Wakil Bupati, Kapolres Konut, Kasdim dan Camat Langgikima.
Untuk diketahui saat ini masyarakat pemilik lahan merasa lega dan berterima kasih kepada Pemda dan Polres Konut karena telah membantu melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. (red)