KENDARIEKSPRES, – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari tengah membangun kolam retensi atau waduk pengendali banjir di kawasan Sungai Wanggu Jalan Boulevard Kota Kendari Sulawesi Tenggara.
Kolam retensi ini berfungsi untuk menampung luapan banjir dari Sungai Wanggu sehingga bisa mengurangi luas genangan banjir pada DAS (Daerah Aliran Sungai) Wanggu ketika hujan turun.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Kantor pertanahan Kota Kendari, melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah akibat pembuatan Tanggul banjir yang berlokasi pada Kelurahan Lepo-Lepo, Wowawanggu , Korumba dan Lalolara bertempat di Aula Kantor Pusat Bank Sultra Hari Selasa, 7 Feberuari 2023.
Dalam kesempatan ini turut Hadir diantaranya Direktur Pemasaran Bank Sultra Ibu Hayati Hasan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Bapak Herman Saeri beserta jajarannya, Satker PJSA (Pelaksanaan Jaringan Sumber Air) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengadaan Tanah BWS IV Sulawesi.
Disampaikan Ibu Hayati Hasan bahwa kami sebagai Bank milik pemerintah daerah, Bank Sultra kembali di percaya dalam penyaluran dana program, terkhusus penyaluran Dana Ganti Rugi Lahan untuk Sungai Wanggu dan Kolam Retensi Baruga.
Pada tahap ini Pembayaran uang ganti kerugian tanggul banjir sungai wanggu adalah sebesar Rp 39.117.930.724,- terhadap 121 bidang tanah masyarakat seluas 5, 3 Hektar (53.578 M2).
Di tempat berbeda Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan terpusat di Bank Sultra Cabang Utama yang beralamat di Jalan Mayjen Soetoyo No 95 Kendari.
“Kami telah menyiapkan petugas khusus untuk percepatan pelayanan. Harapan Bank Sultra kepada Penerima ganti rugi agar memanfaatkan dana tersebut secara bijak sesuai kebutuhan, apalagi jumlahnya lumayan besar,” ucapnya.
Latief menyampaikan, pihaknya menawarkan solusi untuk kebutuhan keuangan para nasabah dapat menggunakan fasilitas produk bank Sultra yang tersedia seperti tabungan dan deposito bahkan simpanan tersebut dapat menjadi jaminan dalam menikmati fasilitas kredit Bank Sultra.
Kata dia, sebagai langkah awal terlebih dahulu dilakukan verifikasi oleh petugas Bank dengan cara nasabah perlu membawa Surat Keterangan dan KTP Asli, selanjutnya penarikan dana dapat dilakukan melalui teller kantor operasional Bank Sultra, mesin ATM, atau menggunakan Aplikasi Bank Sultra Mobile.
Bukan cuma sekali ini, lebih lanjut Bank Sultra telah menjadi bank penyalur beberapa dana program pemerintah, diantaranya menjadi bank penyalur dana pergantian lahan toronipa dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR serta dana program lainnya.
“Diharapkan kerjasama ini akan berjalan dengan baik sehingga dapat berdampak bagi pembangunan infrastruktur daerah Sulawesi Tenggara khususnya,” tutup Abdul Latif. (Red)