KENDARIEKSPRES,- Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah melakukan kerjasama untuk mewujudkan Inpres 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kerjasama ini meliputi perlindungan bagi pegawai non ASN disemua OPD, perlindungan aparat desa, kepala desa dan BPD serta perlindungan pekerja rentan minimal 50 pekerja rentan per desa, Jumat (27/1/2023).
Dengan demikian, kerjasama ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah dan BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan bagi pekerja di Kabupaten Konawe Selatan. Selain itu, kerjasama ini juga akan memberikan manfaat bagi pekerja rentan, seperti mereka yang tidak dapat menikmati manfaat dari program jaminan sosial yang lain.
Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) tidak hanya sekedar seremonial. Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Tangga, mengatakan bahwa kerjasama akan diikuti dengan kerja nyata dan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial bagi Pekerja Rentan (Miskin). Desa-desa di Kabupaten Konawe Selatan ingin memberikan perlindungan bagi setidaknya 50 orang pekerja rentan di setiap desa. Jika setiap desa berhasil memberikan perlindungan tersebut, maka akan terlindungi sebanyak 16.800 pekerja rentan, dan jumlah ini dapat meningkat jika setiap desa mampu memberikan perlindungan hingga 100 orang.
Ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah daerah untuk mencapai target pemerintah pusat kemiskinan ekstrim yaitu pada tahun 2024. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Dengan kerjasama ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih ramah bagi pekerja rentan, sehingga mereka dapat menikmati perlindungan sosial yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Bupati Konawe Selatan, H. Surunuddin Tangga, menyampaikan bahwa semua OPD di Kabupaten Konawe Selatan wajib memberikan perlindungan bagi semua honorer di instansinya. Upaya ini merupakan bentuk nyata kerjasama antara Pemerintah Daerah dan BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja rentan. Bupati juga menyampaikan bahwa semua proses pendataan baik honorer maupun pekerja rentan (miskin) harus selesai sebelum akhir bulan Februari. Dia juga mengingatkan bahwa BPJAMSOSTEK merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan UU, dan Negara juga memiliki peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini menunjukkan komitmen dan dedikasi pemerintah daerah dan BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan. Dengan kerjasama ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih ramah bagi pekerja rentan di Kabupaten Konawe Selatan, sehingga mereka dapat menikmati hak dan perlindungan sosial yang lebih baik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Konawe Selatan, menyatakan bahwa ia sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Konawe Selatan yang telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi pegawai non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan melalui Perbup Nomor 99 Tahun 2022. Berdasarkan komitmen tersebut, pada tahun 2023 Pemerintah Daerah Konawe Selatan telah menjamin perlindungan sosial bagi semua Non ASN, Aparat Desa dan Pekerja Rentan (miskin) di Desa Terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Konawe Selatan sangat serius dalam memberikan perlindungan sosial yang adil dan menyeluruh bagi semua karyawan di seluruh instansi.
Kerjasama Pemerintah Daerah Konawe Selatan dan BPJAMSOSTEK ini menunjukkan bahwa instansi pemerintah dan lembaga swasta dapat bekerjasama untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas perlindungan sosial bagi karyawan di masyarakat. Kerjasama ini juga dapat dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk lebih meningkatkan pemenuhan hak-hak sosial dan perlindungan sosial bagi karyawan. (RED)