Koordinasi Bersama Jasa Raharja Sultra dengan PT ASDP Indonesia Cabang Baubau

48

BAUBAU, – Kepala Cabang Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani, bersama Kepala Unit HC dan Umum, Sandi Ibrahim, pastikan jaminan bagi penumpang angkutan kapal laut di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau, pada 17 Februari, dalam upaya untuk meningkatkan kerja tim dan koordinasi.  

Kunjungan tersebut juga sekaligus mengakses data penumpang berdasarkan jumlah manifest yang dikirimkan oleh PT. ASDP Indonesia Fery (Persero) Cabang Baubau untuk memastikan bahwa seluruh penumpang telah dilindungi oleh Jasa Raharja.

“Kami berharap sinergitas kemitraan antara Jasa Raharja dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Baubau ini dapat terjalin semakin kuat, sehingga keselamatan penumpang dapat selalu terjamin dan hak-hak korban jika terjadi kecelakaan dapat tersampaikan secara cepat dan tepat,” ujar Lucy.

Sesuai program perlindungan dasar dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, PT Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat  kecelakaan yang disebabkan  oleh  alat  angkutan  umum  baik  darat,  laut  maupun  udara.

Besaran Iuran Wajib diatur berdararkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara. (red)

Komentar Pembaca