Miris, Perusahaan Sebesar PT Panca Logam Makmur Diduga Gunakan BBM Bersubsidi

202

Ampuh Sultra: Polres Bombana tidak serius mengambil langkah tegas memeriksa PT PLM

KENDARIEKSPRES, – Sumber Daya Alam  (SDA) Sulawesi Tenggara hingga kini Jadi Incaran Investor. Provinsi Sulawesi Tenggara semakin mengalami kemajuan yang cukup pesat. Namun maraknya penggunaan BBM Ilegal jenis solar kembali menjadi sorotan public di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kabupaten Bombana.

Terlebih lagi tak hanya berbicara tentang beberapa dampak lingkungan yang ditimbulkan, namun lebih jauh juga dibahas terkait dugaan upaya nakal dari para oknum pengusaha tambang yang sengaja melakukan beberapa langkah instant (pelanggaran).

Seperti halnya satu usaha perusahaan tambang terbesar di Sulawesi Tenggara yakni PT Panca Logam Makmur (PCM). Meski telah memiliki badan usaha tetapi aktivitas yang dilakukan diduga banyak melakukan penyimpangan, salah satunya dugaan penggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam melakukan aktivitas penambangan di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu terungkap setelah aparat Polres Bombana mengamankan sebanyak 40 jerigen BBM bersubsidi jenis solar yang akan dijual ke PT PLM, pada akhir Desember 2022.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Nur Sulton yang dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan membawa BBM jenis solar akan dijual ke PT PLM.

“Iya benar kami mengamankan 40 jerigen BBM jenis Solar yang dibawa oleh dua orang berinisial UB dan RJ. Dari pengakuan keduanya akan dijual ke PT PLM,” ujar Nur Sulton saat dihubungi metrokendari.id, melalui sambungan telepon selularnya pada Senin (6/2/2023).

Lebih lanjut Nur Sulton menerangkan, dari hasil interogasi pelaku mendapatkan BBM solar tersebut dibeli dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bombana.

“Dia (pelaku.red) beli di SPBU, tapi mengantri juga,” ungkapnya.

Terkait temuan pengungkapan kasus itu, Nur Sulton mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memeriksa pihak PT PLM.

“Kami masih akan kumpulkan bukti-bukti, jika memang ada mengarah kesitu kasusnya,” ungkapnya. Sementara itu, Kuasa Direktur PT PLM Haslinda yang dihubungi oleh awak media ini melalui pesan WhatAsppnya,belum menjawab untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kasus tersebut.

Ditempat terpisah, Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Linopo, mendesak penyidik Polres Bombana, segera memeriksa PT Panca Logam Makmur (PLM).

Desakan itu terkait adanya dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, oleh PT PLM dalam melakukan operasional. Hendro menyebut, terungkapnya dugaan tersebut, sestelah aparat dari Polres Bombana, berhasi mengamankan 40 jerigen solar bersubsidi,yang akan dijual ke PT PLM.

“Ini sudah ada fakta-fakta yang merujuk adanya dugaan pelanggaran Niaga disini. Sebab, dari pengakuan dua orang yang bawa BBM solar itu, akan dijual ke PT PLM,” ujar Hendro kepada awak media, Selasa (7/2/2023).

Terkait temuan itu, Hendro menegaskan pihak Kepolisian harus segera memanggil dan memeriksa PT PLM. Sebab, penggunaan BBM bersubsidi untuk industri itu merupakan pelanggaran berat.

“Saat ini Pemerintah tengah intens mensosialisasikan untuk penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran. Namun ada perusahaan yang melanggar soal hal tersebut. Kalau Polisi tidak berani periksa PT PLM, ini ada apa?,” ucapnya.

Lebih lanjut Hendro menambahkan, pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian ESDM Ri dan Mabes Polri di Jakarta, untuk meminta agar menindaklanjuti soal temuan dugaan pelanggaran PT PLM.

“Dalam waktu dekat ini jika pihak Polres Bombana tidak serius mengambil langkah tegas memeriksa PT PLM, kita akan berunjuk rasa di Mabes Polri, agar mereka serius dan profesional dalam mengusut persoalan ini,” pungkasnya. (red)

Komentar Pembaca