KENDARIEKSPRES, – Perencanaan dan konsep yang jelas serta arahan yang didasari dengan ilmu dan pengalaman telah membuat jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Utara berhasil membawa keberhasilan dalam pengungkapan kasus pelaku tindak pidana di muka umum. Pada Rabu (22/2/2023).
Satreskrim Polres Konawe Utara berhasil mengidentifikasi dan memproses semua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo mengatakan, pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023, sekitar jam 12.00 siang, sebuah kejadian mengejutkan terjadi di depan rumah warga bernama Toti di Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.
AKBP Priyo Utomo menyatakan, bahwa tersangka yang disangka melakukan kasus tersebut berjumlah 2 orang, yakni adik dan kakak bernama berinisial AP (43, dan AT (42).
Kedua tersangka tinggal di Desa Amorome Kecamatan Asera. Kasatreskrim menyebutkan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan pasal yang sesuai dan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia pun menekankan bahwa setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sementara untuk korban DD, 51 tahun, swasta, Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano. Mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari Kirinya, akibat sabetan senjata tajam.
Lanjut Priyo, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 19 Mei 2020, berawal dari penolakan terhadap olah kayu oleh pelaku AM dan AT terjadi di Kampung Kuya, Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.
Korban DD ingin masuk ke lokasi untuk mengolah kayu, namun pelaku melarangnya. Namun, korban tidak menuruti larangan tersebut dan tetap masuk. Hal ini membuat pelaku sangat emosi dan berusaha untuk menghalangi korban.
“Kedua pelaku, AM dan AT, dengan senjata tajam masing-masing datang ke lokasi tempat korban berada. Mereka melibatkan diri dalam sebuah perdebatan dengan korban, DD, dan terus-menerus melakukan pembacokan terhadapnya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang mereka bawa. Setelah menyelesaikan penganiayaan, kedua pelaku lari menuju lokasi yang tidak diketahui,” ucap Priyo.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, Tim dari Polsek Wiwirano bersama Satreskrim Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh Kaurbin Operasional Satreskrim Polres Konawe Utara Iptu Agustian Rante Parabang, S.H., melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi setelah mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut.
Dalam waktu kurang dari satu hari, polisi berhasil menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri. Penangkapan ini merupakan pembuktian awal atas komitmen Polres Konawe Utara untuk bekerja keras untuk menumpas kejahatan dan kekerasan di wilayahnya.
“Mereka pun berharap kasus ini akan menjadi contoh bagi pelaku kejahatan lainnya untuk meninggalkan berbagai tindakan kejahatan dan kekerasan di wilayah Konawe Utara,” harap Priyo.
Tim Reskrim Polsek Wiwirano telah melakukan pengejaran terhadap tersangka. Pengejaran ini bermula dari wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, menuju wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Mantan Kasubdit Tipidter Polda itu menjelaskan bahwa tersangka berhasil mendahului tim pengejar di Morowali dan berhasil kembali ke Konawe Utara. Akibatnya, tim pengejar harus mengejar tersangka dari Morowali ke Konawe Utara.
“Pelaku AT ditangkap di kecamatan Asera, sementara Am ditangkap berdasarkan informasi dari pelaku AT. Sementara AM yang sebelumnya sempat bersembunyian di rumah keluarga di Kabupaten Konawe Utara berhasil dibekuk dan diamankan oleh petugas kepolisian setempat.
Barang Bukti Berhasil Disita terdapat satu buah parang yang berhasil disita sebagai barang bukti dalam kasus ini. Para tersangka dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana.
Adapun Pasal 170 KUHPidana menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau membawa senjata tajam secara melawan hukum diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun.
Sedangkan Pasal 351 KUHPidana menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain dengan tujuan untuk membuat orang itu takut atau menyebabkan kerugian material diancam dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun.
“Mengingat parang yang disita adalah barang bukti yang terkait dengan tuduhan terhadap tersangka, maka tersangka dapat dijerat dengan hukuman selama-lamanya 9 (sembilan) Tahun Penjara,” tutup Priyo. (red)