KENDARIEKSPRES, – PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di Kecamatan Andowia Kabupaten, Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara diminta untuk tidak beraktifitas karena tidak menaati imbauan Pemerintah Daerah dan DPRD Konawe Utara. Bandel dan terkesan kebal hukum, masyarakat Andowia desak aparat penegak hukum (APH) hentikan aktivitasnya.
Pasalnya, PT BNN dengan sengaja membuka jalan angkutan atau biasa disebut “Hauling” didalam kawasan hutan lindung dan melintasi pemukiman masyarakat di dua desa yakni di Desa Pusuli dan Desa Puuwonua, sehingga berdampak merusak sumber air bersih, sekolah, sawah, kebun dan pemukiman warga di dua desa tersebut.
Menurut laporan dari Tokoh Pemuda di Kecamatan Andowia, Sulaiman Tepamba, PT BNN bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang sudah tidak terkendali yang merusak sebagian mata pencaharian warga.
Kata dia, PT BNN awalnya beraktifitas pada tahun 2017 hingga 2019, dan kembali beraktifitas pada tahun 2020. PT BNN melakukan aktivitas menggunakan satu-satunya akses jalan kabupaten yang menghubungkan beberapa di desa di Kecamatan Andowia, antara lain Desa Lahimbua, Lamondowo, Puuwonua dan Puusuli yang rusak parah akibat penambangan PT BNN.
“Karena mendapat penolakan dari warga, sejak Januari 2023, PT BNN membuka akses jalan baru sepanjang 4,2 km yang melintas di wilayah IUP PT Antam yang diketahui hingga saat ini belum memiliki IPPKH di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut,” ungkap Sulaiman.
Sulaiman membeberkan, pihaknya juga memiliki bukti berupa foto terkait adanya oknum APH yang ikut melindungi aktivitas melawan hukum yang dilakukan oleh PT BNN di Mandiodo.
“Kami menduga ada oknum APH yang ikut menjaga aktifitas ilegal pembuatan jalan Hauling yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dilakukan PT BNN di Mandiodo. Kami mendesak pihak berwenang juga harus memastikan bahwa oknum APH yang diduga terlibat dalam aktifitas ilegal yang dilakukan PT BNN di Mandiodo diproses sesuai hukum,” tegas Sulaiman.
Ditambahkan, pelanggaran lingkungan terjadi di kedua desa tersebut sejak PT BNN kembali beroperasi di awal Tahun 2023. Aktifitas PT BNN tidak hanya berpengaruh pada kesehatan warga dan lingkungan, tetapi juga merusak mata pencaharian warga.
“Warga tidak lagi menghirup udara segar akibat debu dari aktifitas PT BNN, mata pencaharian warga juga berupa kebun dan sawah sudah tidak ada lagi akibat ulah PT BNN,” ketusnya.
Sulaiman berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan aturan seadil-adilnya dan jangan tebang pilih tanpa membedakan siapapun yang berhadapan dengannya. Sehingga semua orang dapat merasa dihargai dan terlindungi hak asasinya. Dengan demikian, masyarakat akan dapat menikmati rasa aman dan nyaman karena tahu bahwa aturan yang telah ditetapkan akan dijalankan dengan adil.
“Kami bukan anti investor, tapi bekerjalah sesuai prosedur dan aturan, jangan korbankan masyarakat. Ini bukan kali pertama turun ke perusahaan, terlihat perusahaan seolah tidak mengindahkan saran dewan dan Pemda Konawe Utara, sehingga perusahaan terkesan kebal hukum dan ada pelindung,” tutup Sulaiman. (Red)