Ampuh Sultra Desak Deforestasi PT TMM Ditanggapi APH: Ada Oknum yang Melindungi

221

KENDARIEKSPRES, – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Mabes Polri pada Rabu, 8 Maret 2023.

Aksi unjuk rasa tersebut terkait terhadap dugaan tindak pidana pertambangan oleh PT Tristaco Mineral Makmur (TMM).

Arin Fahrul Sanjaya selaku koordinator lapangan menyatakan, pihaknya merasa aneh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Tristaco Mineral Makmur tidak ditanggapi oleh Gakkum KLHK RI maupun pihak kepolisian.

Ia juga menyebut dugaan deforestasi (peristiwa hilangnya hutan alam beserta dengan atributnya yang diakibatkan oleh penebangan hutan, red) yang dilakukan PT Tristaco sudah berlangsung lama. Arin menilai ada oknum di KLHK RI yang sengaja melindungi dugaan deforestasi PT Tristaco.

Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam deforestasi sejak 2013 namun tidak pernah dihukum berat.

Arin menuntut agar PT Tristaco Mineral Makmur dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan aparat menindak tegas perusahaan tersebut.

Ampuh Sultra mendesak KLHK RI segera mengambil tindakan hukum terhadap pimpinan PT TMM atas dugaan keterlibatannya dalam deforestasi di Kabupaten Konawe Utara.

Arin menduga ada oknum di KLHK RI yang melindungi PT TMM dari pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Ia menegaskan, perusahaan tersebut terlibat dalam deforestasi sejak 2013 namun tidak pernah dihukum berat. Sebagai bagian dari tuntutan mereka.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT TMM dan meminta pertanggungjawaban pimpinan perusahaan atas tindakan mereka,” tegas Arin.

Sementara itu, Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra dan penanggung jawab aksi unjuk rasa, mengungkapkan hal serupa.

Ia mengatakan, KLHK RI tidak boleh lemah dalam menangani PT Tristaco Mineral Makmur, karena pihak kementerian sendiri telah menemukan bukti deforestasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Menurut Hendro, PT TMM masuk dalam daftar perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dipublikasikan KLHK RI. Karena itu, dia meminta aparat menindak tegas PT TMM.

Sebagai mahasiswa S2 Hukum UJ Jakarta, Hendro menjelaskan jika mekanisme pertanggungjawaban PT TMM menggunakan ketentuan Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 11 Tahun 2020, seharusnya perusahaan tersebut sudah berhenti beroperasi sejak 2021 atau sejak ditemukannya deforestasi oleh KLHK RI.

Hendro mencontohkan, situasi di lapangan berbeda dengan yang diharapkan, karena RKAB PT Tristaco masih diterbitkan pada tahun 2022. Hal ini menandakan lemahnya koordinasi antara KLHK RI dengan Kementerian ESDM.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sesuai Pasal 110 B UU Cipta Kerja, PT TMM seharusnya sudah dikenai denda administratif karena beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin yang layak sebelum undang-undang tersebut berlaku. Namun hal itu tidak terjadi karena adanya dugaan perlindungan yang diberikan kepada PT TMM oleh oknum tertentu di lingkungan KLHK RI.

Hendro menegaskan, aparat harus menindak tegas PT Tristaco Mineral Makmur dan pimpinan perusahaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ia juga menyerukan koordinasi yang lebih kuat antara KLHK RI dan kementerian terkait lainnya untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.

Hendro menyoroti, aktivitas pertambangan yang terus dilakukan PT Tristaco Mineral Makmur meski terkena sanksi administrasi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perusahaan atau bahkan toleransi oknum di KLHK RI.

Oleh karena itu, sebagai anggota DPP KNPI, Hendro mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindak PT TMM atas dugaan keterlibatan mereka dalam deforestasi. Ia juga menyerukan koordinasi yang lebih kuat antara KLHK RI dengan Kementerian ESDM untuk mencegah disetujuinya RKAB PT Tristaco Mineral Makmur tahun 2023 hingga isu deforestasi yang dilakukan perusahaan tersebut terselesaikan.

Hendro bilang, penting bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap PT Tristaco Mineral Makmur untuk memastikan perlindungan lingkungan dan mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan.

“KLHK RI harus mengambil tindakan tegas untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, karena perusahaan masih bisa mendapatkan RKAB dari Kementerian ESDM meski ada dugaan deforestasi.” ketusnya.

Setelah berdialog dengan perwakilan dari KLHK RI, rombongan melanjutkan aksinya di depan Mabes Polri. Di sana, mereka bertemu dengan perwakilan dari Bareskrim Polri Divisi Pidana Khusus dan menyerahkan semua bukti terkait dugaan penggundulan hutan oleh PT Tristaco Mineral Makmur di Kabupaten Konawe Utara.

“Semua data dan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan PT TMM sudah kami berikan kepada pihak berwajib di Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti,” ungkap Hendro.

Tindakan Hendro menunjukkan pentingnya masyarakat sipil untuk meminta pertanggungjawaban korporasi atas tindakan mereka, terutama terkait dengan masalah lingkungan.

“Sangat penting bagi pihak berwenang untuk mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan lingkungan untuk mencegah kerusakan permanen di Bumi Oheo,” tukasnya. (red)

Komentar Pembaca