Di Dalam Ruang Penyidik Kejati Sultra, Sulkarnain Kadir Dicecar 35 Pertanyaan
KENDARIEKSPRES, – Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait kasus suap dan gratifikasi perizinan untuk Alfamidi, Kamis 16 Maret 2023
Dari pantauan awak media, pemeriksaan dimulai pukul 09.30 dan berlangsung hingga jelang salat Magrib pukul 18.00. Sulkarnain Kadir saat ini menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Menurut Kasipenkum Kejati Sultra, Dody,mengatakan, penyelidikan masih berlangsung dan belum bisa diungkap detail lebih lanjut.
Dalam pernyataannya, Dody menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin, 27 Maret 2023 mendatang, masih terkait kasus suap dan gratifikasi izin Alfamidi.
Dody bilang, bahwa ia tidak dapat memberikan informasi terkait materi penyelidikan dalam kasus suap dan gratifikasi izin Alfamidi. Hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak penyidik. Namun, Dody membeberkan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menanyakan 35 pertanyaan kepada Sulkarnain Kadir terkait kasus tersebut.
“Untuk materi penyidikan, itu kewenangan dari pihak penyidik, saya tidak bisa menyampaikannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan seorang tenaga ahli Pemkot Kendari dengan inisial SM telah ditetapkan sebagai tugas dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan lanjutan ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih detail terkait kasus suap dan gratifikasi izin Alfamidi,” tukasnya. (red)