Diduga Meminta Gratifikasi, Sekda Kota Kendari Terima Uang Rp721 Juta

726

KENDARIEKSPRES, – Sekretaris Kota Kendari Ridwansyah Taridala alias RT ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Senin (13/3/2023).

Kasi Penkum  Kejati Sultra Dody, mengatakan, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah staf ahli Kota Kendari berinisial SM.

RT bersama SM diduga terlibat dalam kasus suap terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (Alfa Midi).

Kepada awak media, Dody, membeberkan kronologis awal kasus dugaan suap tersebut.

Pada Maret 2021, PT Midi Utama Indonesia pemegang izin toko Alfamidi berniat melakukan investasi di Kota Kendari dengan mendirikan toko dan mendapatkan izin yang diperlukan.

Pertemuan dilakukan antara Wali Kota Kendari saat itu, Sulkarnain Kadir, Ridwanyah Taridala, SM, dan perwakilan dari PT Midi Utama Indonesia.

Dalam rapat tersebut, salah satu pihak dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya dengan menunjuk SM dengan syarat sendiri terkait persyaratan perizinan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Cipta Kerja.

Penyelidikan mengungkapkan bukti pemerasan, di mana PT Midi Utama Indonesia terpaksa memberikan dukungan keuangan untuk sebuah program dengan imbalan izin yang diperlukan.

Selain itu, tersangka meminta gratifikasi berupa skema bagi hasil kepada beberapa gerai PT Midi Utama Indonesia. Mereka juga meminta agar PT MUI menyiapkan enam lokasi supermarket yang akan menerima gratifikasi bagi hasil.

Terakhir, mereka menuntut mark up sekitar Rp 721 juta dari anggaran PT Midi Utama Indonesia yang sudah dialokasikan untuk kegiatan lain. Uang tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Ridwansyah Taridala, yang menjadi titik tolak pemeriksaan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Yakni Program kampong warna –warni TMMD 112 Kodim 1417/Kendari yang mengerjakan sebanyak 285 unit rumah di Kelurahan Petoaha dan Bungkutoko, Kecamatan Nambo, Kota Kendari,” ungkap Dody.

Dody mengatakan, kedua tersangka kasus dugaan suap itu telah ditahan di Rutan Kelas II Kendari selama 20 hari ke depan untuk membantu penyidikan dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan untuk memastikan bahwa mereka tidak mengganggu penyelidikan yang sedang berlangsung.,” jelasnya.

Sulkarnain Kadir Diduga Mangkir dari Panggilan Penyidik

Sementara itu, mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir diduga mangkir dari panggilan penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Sulkarnain Kadir dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan oleh Kejaksaan terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kota Kendari.
“Saat ini, Kejaksaan sedang melakukan upaya untuk memanggil kembali Sulkarnain Kadir agar bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut,”

Komentar Pembaca