KENDARIEKSPRES, – Nasib Kades dan 21 Warganya di Pinrang Malah Dipolisikan Usai Tolak Tambang
Melansir dari Detik.com, Kepala desa (Kades) Bababinanga, Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Taiyeb menjalani pemeriksaan polisi terkait laporan pemalsuan tanda tangan penolakan tambang pasir di wilayahnya. Selain Kades, 21 warga Desa Bababinanga turut diperiksa.
“Hari ini Pak Desa (Muhammad Taiyep) mulai kita periksa,” kata Kanit Tahban Polres Pinrang Ipda Kaharuddin kepada detikSulsel, Rabu (15/3/2023).
Kaharuddin mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap 21 warga. Namun, hanya 15 orang yang berkesempatan hadir.
“Ada sekitar 15 barangkali yang hadir sebentar dari 21 yang awalnya kita panggil,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap warga ini untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pemalsuan tanda tangan.
“Jadi itu bersifat klarifikasi terhadap warga ini. Sebagai saksi atas laporan sebelumnya dari Andi Renreng,” paparnya.
Selain kades dan warganya, Kaharuddin mengatakan pihaknya juga sudah memanggil ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bababinanga. Namun mereka berhalangan hadir.
“Kami lakukan bertahap, ada yang berhalangan (BPD Bababinanga)” ujarnya.
LBH Beri Pendampingan Hukum Warga-Kades
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar memberikan pendampingan hukum kepada kades dan 21 warga terkait kasus ini.
Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Muhammad Ansar mengatakan pelaporan yang dilakukan oleh pihak penambang kepada kades dan BPD Bababinanga tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi. Pasalnya warga dan pemerintah setempat memang melakukan penolakan tapi malah dilaporkan.
“Kami melihat ini sebagai kriminalisasi. Saya melihat ini kan kehendak masyarakat menolak, namun kemudian malah dilaporkan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Divisi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya LBH Makassar Ady Anugrah Pramata menjelaskan, munculnya tanda tangan yang kemudian diklaim palsu oleh pelapor dari pihak penambang PT Pinra Talabangi punya latar belakang yang patut dipertimbangkan.
“Kami menilai laporan dugaan pemalsuan tanda tangan atau surat dilakukan pengusaha tambang karena warga menolak tambang pasir,” jelasnya.
Laporan penambang ke polisi, lanjutnya, tidak akan mengubah sikap warga menolak aktivitas tambang tersebut. Justru itu dinilai akan semakin menguatkan warga.
“Kalau pengusaha tambang tak diterima warga, jangan main lapor, karena hal itu semakin menunjukkan kalau pengusaha tak punya itikad baik,” tuturnya. (Detik)