Kegagalan Negara Melindungi Rakyatnya: PT Bumi Nikel Nusantara Memanfaatkan Konawe Utara dengan Kerjasama pemerintah
Oleh: ANDI MUHAMMAD RAMADHAN SH MH CLA CIL
Kerusakan lingkungan hidup kehutanan dan pemukiman masyarakat serta Fasilitas umum akibat pertambangan Nikel yang terkesan serampangan salahsatunya yang dilakukan oleh PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) di beberapa desa di Konawe Utara.
Bentuk pendudukan lahan olahan pertanian masyarakat, yang diambil secara sepihak oleh beberapa perusahaan tanpa adanya asas manfaat oleh masyarakat sekitar adalah bentuk Pemerkosaan hak-hak fundamental masyarakat yang melekat pada hak asasi Manusia.
Pengrusakan lingkungan hidup dengan dalih meningkatkan peningkatan ekonomi negara adalah topeng politik pemerintah dan korporasi dalam mengeksplorasi alam dan lingkungan hidup yang asal-asalan adalah suatu kejahatan yang harus dilawan dengan tegas dan keras.
Negara telah gugur oleh korporasi karena tidak lagi mampu menjamin rakyatnya akan lingkungan yang sehat lingkungan yang layak, air yang layak dan udara yang layak,.
Kerusakan lingkungan hidup dan habitatnya atau rcocide adalah salah satu bentuk penjajahan hak asasi manusia yang diterapkan dengan politik kebijakan peningkatan ekonomi namun penurunan pada Jaminan kesehatan lingkungan, olehnya Itu kami dari Forum Informasi Kajian investigasi Hukum mendesak Biro Hukum ESDM, Mabes Polri, dan juga Kementerian LHK, kejaksaan serta KPK RI agar bersama-sama melihat kerusakan Sistem dan minimnya penerapan aturan dan tata kelolah pertambangan.
Lembaga negara lintas sektoral harus turun tangan memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Bumi Nikel Nusantara dan Kepala Teknik Tambang PT Bumi Nikel Nusantara. Pasalnya, bencana dampak lingkungan akibat penambangan PT BNN pada wilayah pemukiman Masyarakat sudah cukup meresahkan dan terulang terus menerus.
Negara harus hadir ditengah rakyatnya dalam memberikan kelayakan dari segi lingkungan, kesehatan dan jaminan kesejahteraan akibat korporasi,,bukan tampil sebagai penjajah dan perampas hak asasi rakyat itu sendiri,
Rakyat adalah wujud dari negara itu sendiri dan pemerintah adalah kemudi negara itu sendiri, maka sepatutnya negara hadir memberikan kelayakan penghidupan akibat dari hadirnya korporasi atas nama UU karena Negara tanpa rakyat bukanlah suatu negara.
Himbauan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara dan DPRD Konawe Utara yang tidak diindahkan oleh PT Bumi Nikel Nusantara adalah bentuk ketidakberdayaan negara memberikan hak dan perlindungan kepada rakyatnya dan bentuk penjajahan pusat kepada daerah karena diamnya pemerintah pusat dalam menangani hal hal seperti ini.
Kerusakan lingkungan hidup dapat mengakibatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat pada masyarakat terganggu. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagian dari HAM.
Pelanggaran terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan pelanggaran HAM. Hak atas lingkungan hidup merupakan HAM yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh masyarakat internasional.
Pelangaran terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan kejahatan lingkungan. Namun demikian yang terjadi masih banyak pelanggaran HAM.
Hak atas lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak yang fundamental manusia. Hak itu melekat sebagai yang memperkuat konstruksi kehidupan manusia. Di era globalisasi pelanggaran HAM berat bisa diajukan dalam mekanisme peradilan internasional, sebagai wujud perlindungan terhadap Hak atas lingkungan yang baik dan sehat. ***