Kejari Konawe Diduga Lepas Dua Tersangka Ilegal Mining, Ada WNA Asal China
KENDARIEKSPRES, – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara, disebut-sebut melepaskan dua tersangka kasus ilegal mining yang melibatkan warga negara asing. Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Melansir dari Metrokendari.id, Kedua tersangka kasus ilegal mining tersebut berinisial N dan CF yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Konawe. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kepercayaan yang tipis terhadap institusi Kejaksaan Negeri Konawe dalam menangani kasus ilegal mining yang melibatkan dua tersangka ini.
Ketua Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Haslin Hatta Yahya, mengeluarkan surat terbuka untuk Presiden Jokowi dan Kejaksaan Agung, meminta agar penegak hukum lain atau pimpinan Kejaksaan memperhatikan kasus ini dengan serius dan bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam tindakan ilegal mining dan pelepasan kedua tersangka tersebut.
“Semoga surat terbuka ini dapat menjadi dorongan bagi penegak hukum untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegakkan hukum yang adil di Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara,” ucap Haslin.
Lanjut Haslin mengatakan, Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebenarnya mengapresiasi kinerja Kasatreskrim Polres Konawe Utara yang berhasil menangkap dan menetapkan tersangka dalam kasus ilegal mining tersebut.
Namun, ia mengecam tindakan pelepasan kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe. Ia menyayangkan adanya dugaan beking-bekingan yang mengakibatkan pelepasan kedua tersangka tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa masih ada oknum yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum dalam menangani kasus ini. FPPH meminta agar penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang terlibat dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan akibat tindakan ilegal mining tersebut.
Terlebih Kabar bahwa salah satu dari dua tersangka kasus ilegal mining tersebut adalah Warga Negara Asing (WNA) menambah kompleksitas dari kasus ini.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan ilegal mining tidak hanya dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga oleh orang asing yang masuk ke Indonesia.
Terkait dengan dilepaskannya kedua tersangka oleh Kejaksaan Negeri Konawe, Kasatreskrim Konawe, Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, Iptu Bhekti Kurniawan, telah menetapkan tersangka dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Konawe.
““Kasus itu sudah P21 dan bukan lagi wewenang kami. Kami sudah limpahkan,” ucapnya melalui teleponnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipidum Konawe, Marwan, menyatakan bahwa tidak benar ada pelaku ilegal mining yang dilepas oleh Kejaksaan Negeri Konawe. Menurutnya, semua proses hukum terkait kasus ilegal mining yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Konawe tetap berjalan sesuai dengan hukum acara pidana.
Marwan, juga menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat terbuka dari Ketua Forum Pemuda Peduli Hukum (FPPH) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui WhatsApp. Namun, secara fisik surat tersebut belum diterima oleh pihaknya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan proses hukum sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Kami masih melakukan proses hukum sebagaimana mestinya,” tukasnya. (red)