KENDARIEKSPRES, – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengumumkan, penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) untuk beras dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Kebijakan HPP ini dalam konteks perlindungan harga di petani, sedangkan HET juga untuk melindungi konsumen agar harga tak naik tinggi.
“Yang diminta Pak Presiden segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, kemudian satu lagi harga eceran tertinggi,” kata Arief di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3/2023)
“Pertama penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah dan beras ini berarti ada di Perum Bulog. GKP (gabah kering panen) di tingkat petani Rp5.000, di tingkat penggilingan Rp5.100, GKG (gabah kering giling) di penggilingan Rp6.200, di Gudang Bulog Rp6.300,” papar Arief.
Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras ditetapkan, HPP untuk GKP di tingkat petani adalah Rp4.200 dan Rp4.250 per kg di penggilingan.
Sedangkan, HPP GKG dipatok Rp5.250 per kg di tingkat petani dan Rp5.300 per kg di penggilingan.
“Kemudian beras di gudang Bulog dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah 20%, butir menir maksimum 2%, harganya Rp9.950,” kata Arief.
Pada aturan sebelumnya, HPP beras di gudang Bulog adalah Rp8.300 per kg.
HPP beras ini digunakan untuk Bulog dalam mengadakan beras cadangan pemerintah (CBP).
HET Beras Juga Naik
Kemudian, Arief menjabarkan, mengenai perhitungan HET beras berlaku berdasarkan zonasi. zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona 2 untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan. Serta, zona 3 Maluku dan Papua.
“Untuk HET beras medium zona I Rp10.900, untuk zona II Rp11.500, zona III Rp11.800. Kemudian untuk beras premium zona I Rp13.900, zona II Rp14.400, dan zona III Rp14.800,” jelasnya.
“Ini pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkas Arief.
Jika dibandingkan HET beras sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 57/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, serta Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB), juga Sulawesi, HET beras medium adalah Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.
Untuk wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan, HET beras adalah Rp9.950 per kg medium dan Rp13.300 per kg premium.
Sedangkan, untuk wilayah Maluku dan Papua, HET beras medium adalah Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg. (CNBC)