Ketua DPW PEKAT IB Sultra Amril Sabara Ajak Warga Tak Terprovokasi: Mari Jaga Iklim Investasi di Wawonii
DPW Pekat IB Sultra akan membentuk Tim Investigasi Tertutup terkait permasalahan di Wawonii
KENDARIEKSPRES, – Ketua DPW Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW Pekat IB Sultra) Amril Sabara SH., menanggapi gejolak yang terjadi akhir-akhir ini akibat aksi demo yang dilakukan sejumlah warga Wawonii di kawasan IUP PT Gema Kreasi Perdana (GKP).
Menurutnya, keberadaan perusahaan tambang di Pulau Wawonii di Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, tidak dianggap melanggar aturan pemerintah. Sebaliknya, kegiatan pertambangan diyakini akan berdampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, dan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat sekitar dan Wawonii secara keseluruhan.
Ketua Pembinaan Prestasi (Binpres) FORKI Sultra ini mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, masyarakat Sulawesi Tenggara, terutama di Wawonii, harus mematuhi hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas kebenarannya.
Selain itu, mereka juga harus berhati-hati dan tidak terpancing oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam hal keputusan Mahkamah Agung mengenai perda RTRW Konawe Kepulauan, memang tidak ada pembatalan tetapi hanya revisi.
Oleh karena itu, kata Dewan Guru Pengurus Besar (PB) Wado Ryu Karate-do (Wadokai) Sultra itu, pihak yang terkait harus memastikan bahwa revisi tersebut dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Ia juga menyampaikan, “Sebagai warga Sulawesi Tenggara, kita harus bersyukur dan berusaha untuk menarik lebih banyak investor ke daerah, agar dapat menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak dan mengurangi angka pengangguran. Namun, kita juga harus memastikan bahwa kegiatan investasi tersebut dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak merugikan masyarakat setempat,”.
Atlit Karate Nasional itu bilang, dalam hal video masyarakat di Wawonii yang viral di media sosial, memang diperlukan investigasi yang menyeluruh untuk memastikan kebenaran dari informasi yang disampaikan di dalamnya. Kata dia, dalam waktu dekat ini DPW Pekat IB Sultra akan membentuk Tim Investigasi tertutup di Wawonii, tujuannya untuk mendapatkan informasi yang akurat dan menghindari terjadinya kesalahan penafsiran atau manipulasi informasi.
“hasil investigasi ini juga dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikan masalah yang ada di Wawonii secara efektif dan efisien,” ucapnya, Jumat 10 Maret 2023.
Amril bilang, di dalam Tim Investigasi itu, pihaknya melibatkan sejumlah ahli, akademisi dan pakar-pakar yang kompeten dalam investigasi tertutup itu. Dengan melibatkan para ahli, diharapkan dapat mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai permasalahan yang ada di Wawonii, serta memastikan bahwa investigasi dilakukan dengan standar yang tinggi dan sesuai dengan metode penelitian yang benar. Sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil investigasi yang dilakukan, dan solusi yang dihasilkan dapat diterima secara luas oleh masyarakat.
Amril menerangkan bahwa dalam UU tentang kepemilikan lahan di kawasan pertambangan, hak kepemilikan lahan khusus di wilayah APL memang dimiliki oleh masyarakat. Namun, Kata dia, di dalam kawasan hutan itu , kewenangan kepemilikan lahan menjadi wewenang negara dan bukan masyarakat.
Oleh karena itu, jika terdapat warga yang memiliki lahan di kawasan hutan, hal tersebut harus dilakukan dengan prosedur yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Terkait investor yang datang ke Sultra, ia mengatakan, “memang merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat setempat. Namun, hal ini harus diimbangi dengan proses yang benar dan sesuai hukum, serta tidak merugikan masyarakat setempat. Perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan yang ketat terhadap kegiatan investasi yang dilakukan, sehingga dapat menjamin bahwa kegiatan investasi tersebut berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat setempat,” katanya.
Amril menyebut, Putusan MA tersebut tidak secara langsung memerintahkan penutupan kegiatan pertambangan di Wawonii. Putusan itu tidak menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan harus dihentikan. Melainkan hanya meminta Pemda dan DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk merevisi RTRW tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Izin pertambangan hanya dapat dicabut oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 119.
“Izin pertambangan dapat dicabut oleh Menteri jika memenuhi unsur-unsur berikut, pemegang izin tidak dapat untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, pemegang izin melakukan tindak pidana, dan pemegang izin dinyatakan pailit. Ini adalah alasan dasar untuk menghentikan operasi penambangan, dan unsur-unsur ini tidak terjadi di Wawonii,” tandasnya.