Langgar UU Karena Menipu Pemerintah, Helmut Hermawan Kini Ditahan di Rutan Mapolda Sulsel

129

KENDARIEKSPRES,- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan, kini ditahan di Rutan Mapolda Sulsel. Helmut ditangkap karena menipu pemerintah dengan menyampaikan laporan palsu terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang integritas praktik bisnis di sektor pertambangan dan menyoroti pentingnya menegakkan peraturan dan standar etika.

Pemerintah diminta mengambil tindakan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penelusuran terkait aktivitas PT CLM yang kala itu dipimpin Helmut tidak sesuai dengan laporan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah ditentukan oleh pemerintah.

“Diamankan tersangka berdasarkan serangakaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan alat bukti yang sudah ditemukan oleh penyidik baik itu berdasarkan alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti petunjuk maupun keterangan ahli. Adapun kronologis kejadian di tahun 2022 ada kegiatan PT CLM dalam konteks produksi dan penjualan ORD berdasarkan RKAB yang diberikan oleh pemerintah,” kata Helmi saat ekspose di Mapolda Sulsel, Rabu (1/2/2023) siang.

“Berdasarkan informasi dan laporan yang diberikan dan hasil penyelidikan bahwa antara fakta yang kemudian terjadi di lapangan dan laporan yang diberikan ke kementerian ini tidak sesuai, dimana PT CLM melaporkan kepada kementerian pada periode tertentu di triwulan ketiga laporan perusahaan itu nihil produksi dan penjualan.Tetapi berdasarkan alat bukti yang ditemukan ternyata faktanya terjadi penjualan yang dilakukan oleh PT CLM serta kegiatan lainnya yang berkaitan dengan operasional perusahaan yang di atas,” sambungnya.

Mantan Dirnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menjelaskan, PT CLM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan produksi dan penjualan mineral logam berupa ore nikel sejak tahun 2006.

Berdasarkan persetujuan RKAB, PT CLM pada 11 Januari 2022 diizinkan untuk melakukan kegiatan pertambangan dengan jumlah produksi dan penjualan yang disetujui yaitu 1.440.000 MT (metrik ton).

Pada Juni 2022 telah mengajukan revisi RKAB tahun 2022 dengan jumlah revisi yang diajukan 2.520.000 MT. Namun sampai saat ini belum menerima persetujuan revisi RKAB tahun 2022. Pada Oktober 2022, jumlah produksi yang terealisasi sebesar 2,050,828.28 MT per bulan Oktober.

Bahwa PT. CLM telah melaporkan realisasi kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk laporan triwulan.

Dimana pada laporan triwulan III IUP OP 2022 yakni Juli, Agustus, September dilaporkan tidak ada produksi atau penjualan ore nikel. Namun berdasarkan laporan peninjauan Inspektur Tambang ditemukan adanya produksi penjualan ore nikel.

“Laporan Juli 2022, 0 MT sedangkan temuan ESDM 205,936.32 MT, laporan Agustus 2022 juga 0 MT sedangkan temuan ESDM 187,633.17 MT dan laporan pada bulan september 2022 0 MT, sedangkan temuan ESDM itu ada 240,043.26 MT. Berarti disini ada keterangan palsu, “jelas Helmi.

Tindakan Helmut pun itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 jo pasal 110 atau pasal 111 ayat (1) undang-undang No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dan/atau pasal 263 ayat 1 KHUPidana.

Selain itu lanjut Helmi, pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Berupa 10 lembar print out berita acara validasi total keseluruhan produksi akhir bulan periode Januari hingga Oktober 2022 PT CLM yang telah dilegalisasi sesuai aslinya.

Tujuh lembar rekap tahun 2022 yang telah disetujui oleh menteri ESDM RI, satu lembar RKAB tahun 2022 yang telah disetujui oleh menteri, satu lembar salinan persetujuan RKAB tahun 2022 PT CLM, satu bundel salinan laporan triwaulan I IUP operasi produksi 2022 PT CLM.

“Tindakan yang diambil adalah telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi 12 orang, telah melakukan pemeriksaan tersangka inisial HH dan telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, “tutupnya.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) rupanya menangkap mantan Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.

Informasi tersebut diketahui berdasarkan beredarnya informasi dan gambar-gambar penangkapan Helmut yang tersebar dibeberapa grup WhatsApp (WA).

Dalam isi surat itu, ditujukan kepada keluarga tersangka di Jakarta, perihal pemberitahuan penangkapan dengan surat perintah penangkapan nomor: SP. Kap/08/II/2022/Ditreskrimsus, tanggal 22 Februari 2023.

Informasi masih yang dihimpun Helmut telah dinyatakan tersangka dugaan tindak pindana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar, menyampaikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 159 Jo pasal 110 pasal 111 ayat (1) UU nomor 3 tahun 202 tentang perubahan atas UU 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara (Minerba) dan atau pasal 263.

Atas dasar itu, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengeluarkan surat perintah penangkapan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengamankan Helmut Hermawan di Jakarta, belum lama ini.

(Portalmedia.id)

Komentar Pembaca