KENDARIESKPRES, – Chen Fu, Warga Negara Asing (WNA) asal China menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Senin 13 Maret 2023.
Ditelusuri dari website PN Unaaha, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marwan Arifin, SH akan membacakan dakwaan di sidang perdana terhadap perlindungan Chen Fu yang didakwa melawan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Pelanggaran tersebut dikenakan kepada Chen Fu karena perbuatannya dianggap melanggar hukum yang berlaku. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pertambangan mineral dan batu bara serta pidana bagi pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Sidang perdana tersebut akan menjadi awal dari proses hukum yang akan dijalani oleh Chen Fu.
Diketahui, kasus bermula pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 04.45 Wita dan atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di di Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara , terdakwa Chen Fu diduga menyuruh, melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, kegiatan penambangan tanpa izin usaha wilayah IUP PT. ANTAM Tbk UPBN Konawe Utara.
Sat Reskrim Polres Konawe Utara melakukan operasi di lokasi penambangan liar yang terletak di koordinat 51 M0413790 – 9623643. Koordinat diperoleh dari inspektur pertambangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan area tersebut termasuk dalam IUP PT. ANTAM Tbk UPBN Konawe Utara.
Dalam operasi tersebut, mereka menemukan Muddin alias ayah Firna Bin Tanga yang merupakan manajer produksi di PT. Putra Jaya Perkasa, melakukan penambangan liar di area tersebut. Menurut Muddin, kegiatan tersebut dibiayai oleh terdakwa Chen Fu dan diinstruksikan oleh saksi Jhon Putra.
Jhon Putra bersama dengan Terdakwa Chen Fu dan pada saat kejadian, saksi Muddin berada di tempat tersebut sedang mengawasi dan mengarahkan kegiatan pertambangan dengan 6 orang lainnya yaitu saksi Muddin hadir dan mengawasi kegiatan penambangan, bersama enam orang lainnya: Ambalingi (Ipang) dan Andi (Yohanis) sebagai operator produksi, Andriasyah Rachman (Adri) sebagai admin, serta Michael Gonzales (Ikel) dan Sulmansyah (Sulman) sebagai supir dump truck.
Penambangan tersebut melibatkan penggalian tanah untuk mengekstraksi bijih nikel, dengan tiga tumpukan bijih dan dua truk pengangkut sudah ada di lokasi per 19 Oktober 2022. Operasi dihentikan pada 31 Oktober 2022, setelah ditemukan oleh penyidik, dan mengambil tempatkan di lokasi penambangan di IUP PT. ANTAM Tbk UBPN wilayah Konawe Utara.
Lanjut dalan dakwaan JPU tersebut, keterlibatan CHEN FU dalam mendanai kegiatan penambangan liar di wilayah UBPN Konawe Utara. Dalam dokumen tersebut menguraikan bagaimana CHEN FU membayar Rp. 275.000.000 untuk sewa dua dump truck dari CV. Bumi Tunas Mineral melalui aplikasi internet banking.
Truk tersebut disewakan kepada PT. Putra Jaya Perkasa, dan pembayaran dilakukan ke rekening bank Muhammad Rifki pada 4 Oktober 2022. Dokumen tersebut memuat perjanjian sewa dan bukti pembayaran.
Koordinat kegiatan penambangan yang dibiayai oleh CHEN FU berada di dalam wilayah izin pertambangan PT. ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan IUP OP No. 158 Tahun 2010 yang ditandatangani oleh H. Herry Hermansyah Silondae, SE Selanjutnya menurut kesaksian H. Umar, General Affairs Manager External Relations and Corporate Social Responsibility, PT. Putra Jaya Perkasa, dimana Muddin bekerja sebagai Kepala Produksi dan Jhon Putra bekerja sebagai Direktur, tidak memiliki kerjasama atau kemitraan dengan PT. ANTAM Tbk UPBN Konawe Utara berlokasi di Desa Marombo Pantai Lasolo Kabupaten Konawe Utara.
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Chen Fu dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan penambangan ilegal yang dilakukan oleh seseorang atau korporasi. Dalam hal ini, terdakwa CHEN FU melakukan penambangan mineral tanpa izin yang sah dari pemerintah, yang mana hal tersebut dilarang oleh undang-undang. Akibatnya, terdakwa dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (red)