Menambang Ilegal, Safrin Laiso Divonis 2,6 Tahun Penjara
KENDARIEKSPRES, – Terdakwa Direktur PT. Dewa Napan Mineral (DNM), Safrin Bin Laiso, telah dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan didenda Rp100 juta oleh Majelis Hakim PN Unaaha karena melakukan penambangan tanpa izin di Sulawesi Tenggara.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan pembelaan, salah satunya adalah tindakannya yang tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup.
Majelis Hakim telah memutuskan bahwa Safrin Bin Laiso bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin dari Pemerintah dan barang bukti berupa dua unit excavator PC 200 merk Komatsu warna kuning, serta tiga tumpukan bijih nikel disita Negara.
JPU Kejari Konawe, Marwan Arifin, SH.MH, menyatakan vonis terhadap terdakwa Safrin sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Dia mengatakan bahwa penambangan liar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk degradasi lahan, penipisan air tanah, dan pencemaran lingkungan.
Oleh karena itu, diharapkan putusan ini dapat menjadi efek jera bagi mereka yang melakukan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang terlibat dalam praktik lingkungan yang berbahaya dan ilegal.
“Putusan ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum dalam hal penambangan tanpa izin akan ditindak dengan tegas dan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut akan disita,”jelasnya.
Sebelumnya di beritakan, dalam kasus tersebut, Safrin bin Laiso didakwa sebagai orang yang memerintahkan kegiatan penambangan tanpa izin. Perbuatan tersebut terjadi pada bulan Juli 2021 di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.
Daalam fakta persidangan, PT. Dewa Napan Mineral tidak mendaftarkan atau mencatat kegiatannya dalam RKAB IUP Tahun 2020 dan Tahun 2021 PT. Roshini Indonesia, sebagai perusahaan jasa pertambangan berdasarkan surat persetujuan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara No. 540/5.021 tanggal 10 Desember 2020. Artinya, PT. Dewa Napan Mineral tidak diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan penambangan di wilayah yang bersangkutan.
PT. Dewa Napan Mineral tidak memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk kegiatan penambangannya di lokasi di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa Safrin bin Laiso diatur dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (red)