Mengungkap Kebenaran: Bagaimana Pj Walikota Asmawa Tosepu Abaikan Pengusaha Lokal di Kendari

337

KENDARIEKSPRES, – Ketua Serikat Pedagang Pasar Kendari Hendrawan Sumus Gia mengatakan, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu gagal memberi ruang bagi pengusaha lokal di Kendari, khususnya pedagang. Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Sultra itu mengungkapkan, bahwa,  Asmawa Tosepu selaku petinggi di Kendari tidak memahami tujuan UU Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).  

Padahal, Kata dia, Undang-undang tersebut bertujuan untuk menyederhanakan peraturan dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Undang – undang cipta kerja itu diciptakan untuk pro UMKM, bukan membunuh UMKM. Ketua DPD KNPI Sultra itu mengingatkan Pj Walikota Kendari untuk berhenti pencitraan karena semua itu sudah basi hal yang seperti itu.

 “Kemarin rilisnya Pj Walikota bilang kita tidak boleh menghalangi investasi, buktinya Alfa Mart dan Indomaret menjadi penguasa di kota ini. Apakah dengan mereka menambah gerai hingga 40 bisa dikatakan investasi, saya rasa ini konyol namanya,” ungkap Ketua DPD KNPI Sultra itu.

Lanjut Hendrawan menegaskan, dengan tidak memberikan izin penambahan gerai baru Indomaret dan Alfa Mart di wilayah Kota Kendari, maka itu berarti dapat melindungi dan mendukung perekonomian pengusaha local di Kendari.

Pengusaha lokal akan memiliki kesempatan yang lebih baik untuk bersaing dan tumbuh di pasar lokal jika tidak ada persaingan dari pengusaha luar. Selain itu, hal ini juga dapat mempromosikan produk lokal kepada masyarakat setempat dan memperkuat ekonomi lokal secara keseluruhan.

“Kota Kendari tidak bisa hanya mengandalkan investor saja, kita juga butuh pengusaha lokal yang mumpuni, hanya saja butuh waktu. Karena ekonomi akar rumput tidak bisa tumbuh dalam semalam, butuh waktu 10 hingga 20 tahun untuk berkembang, dan itu semua harus dilakukan perlahan tapi pasti,” tandasnya. (red)

Komentar Pembaca