KENDARIEKPRES, – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Illegal Mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada hari Selasa (21/03/23).
Tersangka yang diserahkan tersebut adalah berinisial J merupakan pelaku penambangan batu gamping ilegal di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, setelah penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra merampungkan penyidikannya dan dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023. berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 13 Maret 2023,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, S.I.K., M.H., Kamis 23 Maret 2023.
Selain itu kata dia, juga diserahkan dua unit alat berat excavator yang digunakan tersangka J untuk menambang tanpa izin.
penyerahan tahap dua resmi diserahkan Kejari Konawe pada Selasa, 21 Maret 2023 untuk disidangkan.
“Kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” beber Kompol Ronald Arron Maramis.
Berkat Operasi Patroli Mining
Rangkaian proses penyidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra setelah sebelumnya dilakukan operasi Patroli Mining di Desa Tongauna, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Pada gelar Operasi Patroli Mining tersebut, timh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi BNN mengungkap perkara pertama kasus ilegal mining di awal Tahun 2023.
Kegiatan penambangan yang dilakukan oleh J tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat.
Sehingga tim Patroli Mining Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penyidikan dan menyita 2 unit alat berat excavator sesuai dengan SOP dan Undang-Undang yg berlaku.
Selanjutnya Tim Patroli Mining melakukan pemeriksaan, penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Dijelaskan Kompol Ronald, penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menjerat tersangka J dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Sesuai pasal ini, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta,” ungkapnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Baubau itu mengatakan pihaknya akan terus melancarkan giat patroli mining dan mengungkap kasus-kasus ilegal mining entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan
” Jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melalukan proses lidik sidik sampai tuntas, ” tukasnya.(red)