PLH-Sultra Sebut Ada Bekingan Oknum TNI Dalam Penjualan Ore Nikel Ilegal PT PBI di Konawe Utara

500

KENDARIEKSPRES, – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Pemerhati Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (PLH – SULTRA), Senin 20 Maret 2023, berunjuk rasa di Bareskrim Polri dan Dirtjen Minerba RI Jakarta.

Mahasiswa asal Sultra ini mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen Minerba RI untuk segera membentuk tim investigasi mengusut aktivitas Pertambangan yang dilakukan oleh PT Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) di Kecamatan Oheo – Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum PLH- Sultra, Riski, mengatakan, PT PBI yang merupakan perusahaan pertambangan diduga melakukan aktifitas pertambangan ilegal dan melakukan penjualan ore nickel tanpa mengantongi dokumen RKAB.

Lanjut dia, berdasarkan dari analisis dan pemantauan lapangan tim PLH- Sultra,  PT PBI telah melakukan proses penjualan ore nickel tanpa dokumen RKAB yang dilakukan oleh mitra kerjanya dalam hal ini PT. Nuansa Alam Khatulistiwa (NAK) dan PT. Mega Global Energi (MGE). 

“Tentunya  hal tersebut bertentangan dengan dasar hukum kewajiban RKAB,  UU No.4 Tahun 2009 Pasal 111 dan Kepmen ESDM No. 1806 K/30/MEM/2018,” ucap Riski.

Riski juga membeberkan adanya Kami keterlibatan Oknum Aparat TNI berpangkat Letkol yang ditandai dengan dua bunga melati di pundaknya, ikut dalam persekongkolan jahat dengan melakukan penjualan ore nickel tanpa izin dan tidak memiliki dokumen penunjang. 

“Ada oknum aparat TNI yang kami duga terlibat dalam aktivitas pertambangan PT.PBI berinisial HRS yang berpangkat Letkol dua bunga melati, sehingga kami menilai bahwa PT.PBI ini sangat kebal hukum,” ungkap Riski

Riski juga membeberkan bahwa karyawan PT PBI tidak dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya sudah menjadi kewajiban tiap perusahaan dan Hal tersebut diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Dengan beberapa temuan itu, kami meminta Bareskrim Polri dan Mabes TNI untuk segera membentuk tim investigasi untuk mengusut aktivitas Pertambangan PT. PBI dan segera menghentikan segala aktifitas serta menindak tegas Direktur utama PT. PBI sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Riski.

Riski juga meminta Dirtjen Minerba RI dengan tegas untuk tidak menyetujui pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran biaya (RKAB) PT. PBI atas dugaan keterlibatan oknum aparat Dalam aktivitas Pertambangan di kawasan tersebut.

“PLH-SULTRA akan terus mengawal dari pada tindakan melawan hukum PT. PBI yang sangat merugikan negara,” katanya.

Riski menambahkan, tindak lanjut dari laporan PLH- Sultra, Bareskrim Polri dan Dirtjen Minerba RI dalam waktu dekat akan melakukan verifikasi langsung ke Kabupaten Konawe Utara untuk membuktikan materi laporan. 

“Kami mendukung langkah tegas Dirtjen Minerba RI bersama APH terhadap kegiatan perusahaan yang melanggar hukum, termasuk kewajiban menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabut izin usaha perusahaan tambang yang melanggar hukum,” tukasnya. (Red)

Komentar Pembaca